Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu penyebabnya adalah adanya pengetahuan umum di masyarakat bahwa biaya seorang Advokat sangat mahal. Sehingga seorang Advokat harus benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi si Calon Klien.

Perilaku penerapan biaya mahal dari Advokat terkadang pula dipicu oleh perilaku Klien yang datang menghadap Advokat dengan berperilaku sebagai orang yang telah bangkrut atau tidak mampu. Sehingga keadaan demikian menjadi dilematis bagi kedua belah pihak.

Sebagai jalan tengah, seharusnya baik Advokat maupun calon Klien berbicara secara terbuka dan transparan berkaitan dengan keadaan finansialnya. Sehingga bisa dicapai biaya penanganan perkara yang disepakati bersama.

5.             Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Hubungan hukum antara Advokat dan Klien setelah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus dengan disepakatinya biaya-biaya yang muncul untuk pengurusan perkara dari Klien.

Seorang Advokat yang professional tidak akan meminta biaya-biaya yang tidak terkait dengan perkara, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya, misalnya ongkos bensin atau uang makan dan lain-lain. Hal tersebut sebenarnya merupakan hal sepele karena jumlahnya pun tidak dalam jumlah besar, namun perilaku tersebut merupakan arang hitam yang dicoretkan diatas profesi Advokat sebagai officium nobile (jabatan yang mulia), terlepas dari apakah Kliennya adalah orang yang mampu atau tidak secara finansial.

Sangat sulit menemukan data terkait perilaku menyimpang ini, karena disebabkan jumlah biaya lain-lain yang dikeluarkan Klien tersebut biasanya tidak besar,  namun cukup menurunkan kehormatan Advokat lainnya. Dan hampir tidak ada Klien yang mengadukan Advokat seperti itu kepada Organisasi Advokat yang menaunginya. Dan biasanya Klien hanya menggerutu di belakang dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

6.             Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Bagi Masyarakat kurang mampu dalam sisi finansial, maka Pemerintah memberikan fasilitas untuk di dampingi oleh Advokat dengan sistem Prodeo (Cuma-Cuma atau gratis). Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasional karena sudah ditanggung oleh negara.

Permasalahannya adalah bahwa biaya yang ditanggung Negara tersebut sangat lah kecil sehingga Advokat yang tidak memiliki hati nurani akan mencoba untuk bermain kotor, baik berupa meminta uang walaupun sekedarnya atau menelantarkan perkara.

Maka masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku menyimpang tersebut dapat diadukan kepada Organisasi Advokat nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun