Islam Mampu Memberantas Korupsi
Oleh. Rochma Ummu Satirah
Jumlah koruptor di negeri ini semakin hari semakin meningkat. Bahkan, seakan tak ada rasa jera saat para koruptor menerima banyak kemudahan, seperti vonis hukum yang rendah serta adanya amnesti bagi koruptor.
Putusan Ringan untuk Koruptor
Putusan hakim dengan memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis telah mendapatkan banyak respon dari masyarakat. Tentu saja, sebagian besar rakyat merasa bahwa hukuman ini terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah kerugian yang dihadapi negara.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa 12 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun tersebut dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.
Salah satu pertimbangannya dalam memberikan putusan 6,5 tahun tersebut, Eko menganggap Harvey selama di persidangan menjelaskan perannya sebatas membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk, (tribunnews, 2/1/2025).
Tentunya, fakta ini semakin membuktikan lemahnya hukum di hadapan koruptor. Bahkan, Presiden juga sempat memberikan statement untuk memberikan maaf pada koruptor selama mereka mengembalikan harta yang telah dikorupsinya.
Pemberian amnesti ini pun telah berjalan selama bertahun-tahun khususnya kepada para napi koruptor. Ini bermakna bahwa ada pengurangan masa tahanan dari yang sudah diputuskan oleh hakim akibat pemberian amnesti ini.
Persoalan amnesti dan wacana denda damai menunjukkan lemahnya hukum negeri ini di hadapan para koruptor. Belum lagi ada sikap penegak hukum tampak yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Mereka memberantas mana saja yang dianggap sebagai lawan politik namun di sisi lain membiarkan saja siapa-siapa yang dianggap sebagai kawan.
Buah Kapitalisme
Kemudahan bagi koruptor seperti hukuman yang ringan dan pemberian amnesti menjadi bukti bagaimana negara ini tidak mampu membuat kebijakan yang melindungi keuangan negara. Penegakan hukum pun tidak mampu memberikan efek jera namun malah memberikan kaminan keringanan bagi koruptor.