Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Negara Wajib Menjaga Peredaran Pangan

10 November 2024   15:42 Diperbarui: 10 November 2024   15:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah pangan dan obat merupakan hal krusial dalam kehidupan masyarakat. Mutlak negara wajib untuk melindungi hal ini sampai peredaran pangan dan obat aman di masyarakat. Aman dan tak memberikan bahaya kesehatan.

Pelaksanaan tanggung jawab ini haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan teliti. Bukan main-main karena menyangkut kehidupan dan nyawa rakyat. Kepentingan dan keselamatan rakyatlah yang utama.

Namun sayang, tampaknya hal ini belum dijalankan dengan maksimal oleh pemerintah negeri ini.  Justru mereka tersandera dengan kepentingan bisnis untuk melindungi para pelaku bisnis besar di balik distribusi pangan dan obat ini.

Pemerintah memberikan kemudahan edar pasar bagi produk korporat besar atau asing. Prosedur penjamin keamanan dan keselamatan pangan dijalankan dengan longgar. Hal inii terbukti sampai adanya kasus kecolongan adanya pangan yang tak berbahaya beredar di pasaran.

Inilah potret negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Kepentingan rakyat diabaikan sedangkan kepentingan korporasi diutamakan. Pejabat pun berperilaku sama, mereka menjadi ujung tombak kepentingan korporasi besar ini.

Hal ini tentu berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya dan menerapkan hukum Islam. Dalam penyediaan pangan sebagai kepentingan primer, negara memberikan perhatian besar terutama untuk menyediakan pangan yang halal dan thoyib (baik).

Sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 88 berbunyi, "Dan, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezikikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

Ayat di atas telah memberikan panduan tentang bagaimana pengaturan makanan bagi umat muslim dan manusia secara keseluruhan. Sebagai perwujudan ayat ini, negara menjalankan tugasnya untuk menghadirkan makanan yang halal dan thoyib.

Negara melindungi atau mencegah peredaran produk makanan haram atau mengandung bahan yang haram. Sedangkan untuk kategori thoyib atau baik, negara bertugas menjaga peredaran produk makanan yang disinyalir mengandung bahan yang bisa membahayakan kesehatan siapa saja yang mengkonsumsinya.

Untuk menjalankan hal ini, negara memiliki struktur Departemen Kemaslahatan bidang Kesehatan yang bertujuan untuk mengontrol peredaran makanan di masyarakat. Selain itu, ada juga Qadhi Hisbah yang bertugas melakukan pengecekan makanan yang beredar di pasar. Jika ada yang tak sesuai, langsung menindak dan menghilangkan peredaran makanan berbahan berbahaya tersebut.

Tujuan dari semua ini adalah untuk menjaga agar pangan yang beredar halal dan thoyib guna menjaga jiwa manusia. Negara bersungguh-sungguh dan bersikap tegas bagi pelanggarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun