Mohon tunggu...
Rochmat Taufiq
Rochmat Taufiq Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Otonomi Daerah sebagai Perwujudan Kemandirian Ekonomi

29 Agustus 2017   23:25 Diperbarui: 29 Agustus 2017   23:29 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kesejahteraan merupakan hal yang mutlak harus diwujudkan sebagai bentuk perwujudan sebuah kemerdekaan. Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari kepulauan dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Tentunya hal tersebut menjadi tantangan terendiri bagi Negara untuk memberikan keadilan yang merata. Salah satu jalan yangdiambil oleh Negara untuk memeratakan kesejahteraan adalah penerapa otonomi daerah. Kata otonomi diambil dari bahasa Yunani yang merupakan gabungan dari kata 'autos' yang artinya 'sendiri', dan 'namos' yang artinya 'aturan atau undang-undang'. Jika menggabungkan kedua arti dari kata tersebut, maka dapat dikatakan bahwa 'otonomi' dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. 

Jadi, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Indonesia sendiri mulai melaksanakan sistem otonomi daerah sejak masa reformasi berlangsung yaitu di tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). 

Kemudian, pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Dari Pembukaan UUD 1945 tersurat secara sangat jelas bahwa cara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah tidak dengan kekuatan senjata dan tindak kekerasan, tetapi dengan tiga cara. Pertama, memajukan kesejahteraan umum. Kedua,mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ketiga melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Indikasi dari tercapainya kesejahteraan umum seharusnya ditandai dengan semakin meningkatnya kesejahteraan hidup bangsa secara keseluruhan di daerah mana pun ia berada, tidak hanya di Jakarta. Secara umum, kesejahteraan rakyat dapat dirasakan dan diukur dari waktu ke waktu secara obyektif, yaitu dengan tingkat penghasilan rakyat yang semakin meningkat dan juga daya belinya, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan yang semakin menciut, bukan membengkak.

Otonomi daerah diselenggarakan atas dasar prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah. Pengaturan dan pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berwujud pada sumber pendapatan daerah dan dana perimbangan. 

Ada kecenderungan kuat bahwa di sebagian kalangan Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Propinsi untuk bersikap setengah hati dalam menyerahkan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten. Keengganan ini akan berdampak pada proses pengalihan dan penyerahan kewenangan terutama secara psikologis birokratis, sehingga proses penyerahan kewenangan akan berlarut-larut dan mengulur jadwal pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten.

Sementara itu, bagi masyarakat, yang penting ada perubahan pada kinerja pemerintah sehingga masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih baik dan murah. Penyelenggaraan pemerintah di daerah merupakan salah satu kunci penting keberhasilan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, karena merekalah ujung tombak dan eksekutor program tersebut.  

Otonomi menjadikan daerah berlomba-lomba untuk memajukan daerah mereka dengan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini yang terkadang menjadi ketimpangan dari bederapa daerah. Ada kesalahan langkah yang diambilm oleh pemerintah, mereka memilh untuk menaikkan pungutan terhadap warganya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memungut dari rakyatnya. Pemerintah daerah juga harus sadar bahwa mereka adalah pelayan masyarakat. Karena itu, keinginan untuk mendapatkan PAD yang besar dari pungutan terhadap masyarakat hendaknya dihilangkan.

Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah guna memperbesar PAD adalah mendorong pengusaha dan investor untuk mengembangkan usahanya di daerah. Pengusaha dan investor akan datang jika pemerintah daerah mempermudah proses perizinannya dan mengurangi pungutan. Dari sinilah akan tercipta kesejahteraan bagi masyarakat daerah. Jika perekonomian sudah berjalan dengan lancar dan intensif, pemerintah daerah tidak perlu pusing lagi dengan PAD karena uang dari masyarakat akan mengalir deras memenuhi PAD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun