Mohon tunggu...
ROCHIMA BIGVIE NAZALIMA GELLIN
ROCHIMA BIGVIE NAZALIMA GELLIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya etika profesi hukum dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia

21 Desember 2024   11:50 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:55 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak:

Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan peranan etika profesi hukum dalam Upaya pemberantasan kejahatan dan bagaimana efektivas etika profesi dalam menanggulangi kejahatan yang timbul dilingkungan professional .hal Ini dapat dikatakan sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan atau dengan istilah lain social ldefence. Penggunaan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan: Etika profesi penegak hukum dalam pemecahan masalahnya adalah Penegak hukum dan Efektivitas etika profesi dari segi masyarakat politik krimina.

Kata kunci: etika profesi hukum,penegakan hukum

Latar belakang:

kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada aggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Fokus perhatian ditujukan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode etik hakim, kode etik advokad, dan kode etik notaris. Ini semua merupakan kode etik profesi hukum yang disebut juga Profesional Legal Ethic. Politik hukum Indonesia sesungguhnya harus berorientasi pada cita- cita Negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam suatu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dan Politik Kriminal merupakan bagian dri Politik Hukum Pidana yang merupakan bagian dari Politik Hukum Indonesia. Harus ada ilmu (hukum), yang diolah di dalamnya antara lain Harus ada kebebasa,. Tidak boleh ada hubungan dinas atau hirarki,Harus mengabdi kepada kepentingan umum,Mencari kekayaan tidak boleh menjadi tujuan, Harus ada hubungan kepercayaan dengan klien, Harus ada imuniteit (hak tidak boleh dituntut) terhadap penuntutan penuntutan criminal tentang sikap dan perbuatan yang dilakukan didalam pembelaan, Harus ada Kode Etik dan Peradialan Kode Etik oleh suatu Dewan Peradialan Kode Etik,Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan atau banyaknya usaha atau jerih payah, pikiran yang dicurahkan.

Pembahasan:

Etika profesi hukum juga berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan. Ilmu hukum itu sendiri terus berkembang, tapi perkembangannya harus tetap sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan etika yang berlaku. Jadi, para ahli hukum harus pintar-pintar dalam menggunakan ilmu hukumnya, jangan sampai malah merugikan orang lain. Kode Etik: Kode etik profesi hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang harus ditaati oleh para ahli hukum. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi mereka dalam menjalankan tugasnya. Tanggung Jawab Sosial: Selain menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, para ahli hukum juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang lemah. Integritas: Integritas adalah nilai yang sangat penting bagi seorang ahli hukum. Seorang ahli hukum yang memiliki integritas akan selalu bertindak jujur dan adil, meskipun dalam situasi yang sulit. Hal tersebut diatas diakaitkan dengan pelaksanaan suatu yang dikehendaki oleh etika profesi mensyaratkan adanya penerapan ilmu tertentu untuk menyelesaikan / memecahkan persoalanpersoalan masyarakat, maka penerapan ilmu Itupun terkait dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Jadi pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan profesi harus tidak bertentangan denan nilai-nilai (etika) dalam kerangka kebudayaan masyarakat, agar profesi yang bersangkutan mendatangkan kemasyarakatan masyarakatnya. Walupun dalam ilmu dalam profesi tertentu memungkinkan, hal ini tidak harus dilaksanakan apabila etika membatasinya, misalnya; untuk keperluan ilmu dalam pengobatan baru harus diujicobakan yang paling tepat dilakukan terhadap manusia, sudah tentu ini tidak etis bila manusia dijadikan kelinci percotaan. Dibidang hukum misal; penyidikan dilakukan polisi, dalam ilmu kepolisian dutuntut keberhasilan mengungkap setiap kejahatan, dikenal berbagai teknik dalam pemeriksaan untuk memperoleh keterangan faktanya, maka digunakan cara pemaksaan bahkan penyiksaan. Tentu hal ini secara etis tidak dapat diterima.Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya samasama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Disini yang dituju bukan terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah akan tetapi sifat batin manusia yang bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan terciptanya manusia berbudi luhur. Dapat dipertegaskan lagi antara hukum dan etika profesi mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan dua-duanya memiliki sifat normative dan mengandung norma- norma etik, barsifat mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan sosial yang sama, yaitu agar manusia berbuat baik sesuai dengan norma masyarakat, dan berbagai siapa yang melanggar akan dikenai sanksi. Adapunperbedaannya, mengenai sanksi dalam etika profesi hanya berlaku bagi anggota golongan fungsional tertentu anggota suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk semua orang dalam suatu wilayah tertentu, semua warga Negara / masyarakat. Apabila terjadi pelanggaraan dalam etika profesi ditangani oleh perangkat dalam organisasi profesi yang bersangkutan, misalnya oleh Majelis Kehormatan

Kesimpulan::

Etika profesi hukum merupakan suatu pedoman moral yang harus dipatuhi oleh para ahli hukum dalam menjalankan tugasnya. Etika ini sangat penting untuk menjaga martabat profesi hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai etika, sehingga penerapan ilmu pengetahuan dalam profesi hukum harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun