Mohon tunggu...
ROCHIMA BIGVIE NAZALIMA GELLIN
ROCHIMA BIGVIE NAZALIMA GELLIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlibat narkotika, hakim DA terbukti melanggar etik dan diberhentikan tidak dengan hormat

30 November 2024   14:00 Diperbarui: 30 November 2024   13:17 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terlibat narkotika, hakim DA terbukti melanggar etik dan diberhentikan tidak dengan hormat

Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan para aparat penegak hukum keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika oleh seorang hakim menjadi sorotan publik dan mencoreng integritas lembaga peradilan di Indonesia. Hakim berinisial DA, yang sebelumnya bertugas di salah satu pengadilan negeri, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil investigasi dan sidang oleh Majelis Kehormatan Hakim, DA dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat yang tidak hanya merusak citra profesi hakim tetapi juga melanggar hukum pidana. Proses hukum yang berlangsung secara transparan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan standar moral dan profesionalisme di kalangan aparatnya. Putusan sidang MKH menyatakan bahwa hakim DA diberhentikan sangat tidak dengan hormat, sebagai langkah tegas untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik, Akibatnya, MA melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan DA dengan tidak hormat yang dilanggar oleh dirinya sendiri,.Kasus DA juga memunculkan kembali perdebatan tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meskipun pemberhentian tidak hormat telah dijatuhkan, masyarakat tetap menuntut kejelasan terkait proses hukum selanjutnya terhadap DA, Penyalahgunaan narkotika oleh hakim DA mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pembinaan yang harus segera diperbaiki. Pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak boleh dibiarkan terkikis oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, perlu ada langkah-langkah sistematis untuk memastikan bahwa aparat hukum, sebagai penegak keadilan, benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin Ketua (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta."Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua (MA) dan Ketua  komisi yudisial (KY) tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan putusannya, Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia, menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan. Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang,Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.Sebelumnya terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P. Saat itu KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun. DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH. Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.dari hal ini Hakim DA terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus narkotika. Pelanggaran ini mencerminkan tindakan yang tidak sesuai dengan martabat, integritas, dan profesionalisme seorang hakim. Hakim DA diberhentikan dengan tidak hormat, yang menunjukkan komitmen institusi kehakiman untuk menegakkan standar etik , kasus yang melibatkan Hakim DA ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan profesional yang melekat pada jabatan , DA mendapatkan sanksi  pemecatan secara kejam Pelanggaran serius seperti keterlibatan dalam narkotika tidak hanya mencoreng integritas pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun