Mohon tunggu...
Rochim
Rochim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance journalist.

Hobi naik gunung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Mengganti e-KTP Fisik

10 Desember 2023   17:13 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:14 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan IKD atau KTP Digital. Foto oleh ANTARA/Irwansyah Putra

Proses pendaftaran untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang terorganisir dan mudah diikuti. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  • Langkah pertama, kunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang dapat terkoneksi dengan internet. Saat berada di sana, sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  • Setelah itu, unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui platform Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di ponsel Anda.
  • Klik tombol "Daftar" dan isi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone. Setelah itu, klik "Verifikasi Data".
  • Pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan foto selfie yang akan digunakan untuk Face Recognition.
  • Selanjutnya, lakukan pemindaian QR Code. Proses ini biasanya dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota masing-masing.
  • Buka email yang telah Anda daftarkan pada saat pendaftaran dan pastikan ada email masuk dari "SIAK Terpusat Identitas Digital".
  • Setelah mendapatkan email balasan, lakukan aktivasi dengan mengklik tautan atau tombol "Aktivasi" yang terdapat dalam email. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
  • Klik tombol "Aktifkan", lalu klik tombol "Ya" dan "Tutup".
  • Masuk ke Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dan klik "Cek Status". Selanjutnya, klik "Masuk" dan masukkan PIN yang dihasilkan (6 digit kode aktivasi yang ada di email).
  • Setelah berhasil diaktivasi, aplikasi IKD akan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan berbagai fitur lainnya.
  • Untuk meningkatkan keamanan, lakukan Ubah PIN dengan memilih menu "Ubah PIN/Kata Kunci". Masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi.
  • Terakhir, untuk keluar dari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital", klik tombol kunci yang terletak di pojok kanan bawah.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan IKD sebagai alternatif digital untuk e-KTP fisik.

Menjadi Inovasi Perbankan di Masa Depan

Inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mendapat pengakuan yang sangat positif, terutama dalam konteks sektor perbankan. M. Candra Utama, Executive Vice President (EVP) Hubungan Lembaga Bank BRI, menyampaikan pandangannya terhadap nilai dan pentingnya IKD, yang menjadi semakin signifikan dalam aktivitas perbankan, khususnya untuk layanan seperti pembukaan rekening bank.

Candra Utama mengungkapkan apresiasinya terhadap program IKD, menyatakan bahwa Bank BRI dengan tegas mendukung inovasi ini karena secara langsung berhubungan dengan kegiatan perbankan. Menurutnya, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi mitra yang sangat krusial bagi BRI, dengan dukungan korporatif yang luar biasa, terutama dalam mendukung pergerakan kredit mikro KUR yang mencapai angka luar biasa, yakni Rp 1 triliun per hari.

Candra menekankan betapa pentingnya dukungan Dukcapil terhadap Bank BRI, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti pergerakan kredit mikro yang membutuhkan efisiensi dan kecepatan dalam verifikasi identitas.

Data terbaru mencatat bahwa pada Rabu (12/7), aktivasi IKD di kantor pusat Bank BRI mencapai 1.428 pemohon. Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/7), petugas dari Tim Ditjen Dukcapil, yang didukung oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 1.247 pemohon. Dalam kurun waktu dua hari, layanan aktivasi IKD mampu melayani sebanyak 2.675 pemohon, menunjukkan antusiasme dan adopsi yang tinggi dari masyarakat terhadap solusi identitas digital ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun