Mohon tunggu...
Rochim
Rochim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance journalist.

Hobi naik gunung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Mengganti e-KTP Fisik

10 Desember 2023   17:13 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:14 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan IKD atau KTP Digital. Foto oleh ANTARA/Irwansyah Putra

Polemik terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum usai, namun pemerintah kini merencanakan langkah baru dengan maksud menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang ada dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Pengumuman ini disampaikan dengan jelas melalui unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Jumat (8/12/2023). Unggahan tersebut menyertakan kalimat yang mengisyaratkan perpisahan dengan e-KTP fisik, "Sayonara e-KTP, selamat datang IKD."

Langkah ini nampaknya merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan dan memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Seiring perkembangan teknologi, penerapan KTP digital diharapkan dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan.

Meski demikian, rencana ini kemungkinan besar akan memicu berbagai tanggapan dan diskusi di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya integrasi NIK KTP dengan NPWP juga menciptakan perdebatan dan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Harapan dan tantangan dalam menghadapi perubahan signifikan seperti ini menjadi sorotan penting untuk dipahami dan diatasi dalam implementasinya.

Apa itu IKD atau KTP Digital?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi terbaru yang akan menjadi penerus dari e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) fisik. Dalam pengumuman yang diunggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Jumat (8/12/2023), disampaikan bahwa IKD, singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, memiliki rencana untuk menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Kemenkominfo menyoroti sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh IKD. Pertama, penggunaan IKD diharapkan dapat menghemat biaya dalam pembuatan kartu identitas. Selain itu, adanya sistem digital juga dianggap dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, menjadikannya lebih aman dan terpercaya.

Proses pembuatan IKD juga dijanjikan lebih cepat dan praktis, memberikan efisiensi yang signifikan dalam administrasi kependudukan. Selain itu, dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu identitas di dalam dompet, cukup dengan menyimpannya di perangkat smartphone mereka.


Syarat Bikin IKD atau KTP Digital

Proses penggantian e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga disertai dengan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengadopsi sistem ini.

Pertama-tama, persyaratan utama adalah memiliki perangkat gawai, baik itu smartphone atau ponsel pintar. Ketersediaan gawai ini menjadi dasar utama untuk menyimpan dan menggunakan IKD secara efektif. Selain itu, calon pemegang IKD diharapkan sudah memiliki e-KTP fisik atau pernah melakukan perekaman sebelumnya, meskipun belum pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Tak ketinggalan, memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif juga menjadi persyaratan penting dalam proses pembuatan IKD. Koneksi internet yang stabil juga diperlukan agar proses pembuatan dan penggunaan IKD dapat berjalan dengan lancar.

Adapun untuk perangkat smartphone atau HP yang digunakan, disarankan memiliki sistem operasi Android minimal versi 7.1. Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan IKD, serta memanfaatkan berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh sistem identifikasi digital ini.

Langkah-langkah Bikin IKD atau KTP Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun