Dapat terlaksana bila pemerintahan jujur dan tegas serta sikap masyarakat yang tertib disiplin tak buang sampah sembarangan.
1. CARA - CARA MENGATASI BANJIR.
Perlunya dibangun sumur-sumur peresapan dalam jumlah yang banyak, diwilayah Jakarta dan selatan Jakarta. Setiap pekarangan rumah diwilayah itu wajib memiliki sumur peresapan air hujan dan air limbah yang cukup. Dengan demikian dikala hujan, air yang tercurah (jatuh) dari langit sebagian besar tertampung kedalamnya dan sebagian sisanya yang tidak terlalu banyak masuk keparit-parit sekitar mengalir kesungai didekatnya menuju laut. Pembuatan sumur-sumur peresapan itu semuanya harus mendapat stimulan/bantuan (subsidi) yang cukup dari pemda bersangkutan.
Proyek banjir kanal timur Jakarta perlu diselesaikan. Namun saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat yang dilewati proyek itu perlu dibangun sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dan pemerintah serta bangsa Indonesia merasa tidak dirugikan (senang) pula.
Membangun transportasi sungai yang lancar bersih dan tenang dengan sampan-sampan (perahu motor) yang menarik. Agar sungai-sungai yang melewati Jakarta dimusim hujan tidak membahayakan penduduk disekitar sungai, kali-kali itu semua harus diberi tanggul yang cukup kuat dan tinggi. Dengan demikian luapan sungai (banjir) tidak akan mengakibatkan genangan yang membahayakan masyarakat sekitar sungai-sungai di Jakarta, bahkan kali-kali yang ada dapat dilayari oleh sampan-sampan (perahu) bermotor. Artinya transportasi sungai bener-benar dapat difungsikan lagi di Jakarta esok.
Membangun tanggul air laut yang tinggi, mencontoh negara-negara Eropa khususnya Nederland, untuk mengatasi terjadinya banjir akibat air laut pasang (rob). Bila kelak air pasang laut sangat tinggi memungkinkan semakin lancarnya perahu-perahu sampan mengarungi sungai-sungai yang ada di Jakarta masuk keperkampungan-perkampungan.
Agar pembangunan-pembangunan diatas dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat besar bagi generasi mendatang, tentu perencanaan dan pengerjaannya harus benar-benar sangat baik. Adapun dana pembangunannya tentunya dari APBN, APBD maupun swadaya masyarakat.
2. UPAYA MENGATASI KEMACETAN LALU – LINTAS / MEMPELANCAR TRANSPORTASI.
- Pembangunan jalan-jalan layang di Jakarta dapat mengurangi kemacetan juga dapat menambah keindahan, oleh karenanya harus dilanjutkan. Namun segi pembiayaan dan sistim kontrak kerja yang awut-awutan harus diakhiri, karena menyengsarakan rakyat.
- Pembatasan subsidi bbm, “masyarakat yang diperkenankan membeli bbm bersubsidi hanyalah para pengendara/pemilik kendaraan bermotor (mobile) roda 2 atau 3 serta kendaraan-kendaraan bermotor (mobile) berplat kuning”. Mereka yang sudah biasa menggunakan kendaraan pribadi bermotor roda empat (mobile/car), tentunya sudah faham akan keuntungan dan keenakan maupun kesulitan yang mungkin dihadapi bila menggunakan kendaraan jenis itu karena banyak menggunakan bbm (boros). Dengan adanya pembatasan subsidi bbm yang ditempuh negara, akan merubah pola konsumsi masyarakat terhadap bbm. Penggunaan bbm oleh masyarakat akan menjadi lebih hemat, rationil (tidak menilai bbm terlalu gampang) dan akibatnya jumlah kendaraan roda 4 (empat) yang beroperasi dijalanan sangat berkurang. Akibat lanjutannya ialah kesibukan lalu lintas (jalan raya) sangat berkurang, walaupun sebagian kendaraan roda 4 (empat) diganti oleh kendaraan bermotor roda 2 (dua), namun yang jelas bahwa kelancarannya tentu meningkat dengan sangat.
- Membangun transportasi sungai seperti yang tersebut diatas.
- Membangun jalur kereta api (kereta listrik) layang dan kereta listrik modern yang aman cepat dan tertib serta dapat menampung penumpang yang lebih banyak. Secara terus menerus sebaiknya jalur kereta api lama sebagian besar diarahkan untuk menjadi kereta api layang, sehingga kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraan bermotor dijalan raya dapat dihilangkan.
- Jalur busway yang sudah ada tetap difungsikan, namun untuk segera dapat mengatasi kemacetan, agar jalur itu bisa/boleh dimanfaatkan oleh kendaraan selain bus ybs dengan sistim pengaturan yang baku.
- Becak-becak tradisionil agar diarahkan sebagai kendaraan (becak) wisata saja, yang beroperasi didaerah-daerah wisata. Daerah-daerah yang bukan tempat wiasata hanya diperbolehkan dengan becak bermotor. Hal ini perlu diberlakukan pula untuk daerah-daerah lain diluar Jakarta. (Jogja,RochSH,13/07/’12)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H