Mohon tunggu...
Mohamad Roby Ramadhan
Mohamad Roby Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - Im Freelancer

Suka menulis sesuatu hal yang menarik dan yang sedang trend

Selanjutnya

Tutup

Money

Mencari Modal Usaha dari Pinjaman Kartu Kredit

27 Oktober 2017   11:25 Diperbarui: 27 Oktober 2017   13:59 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi seorang wirausahawan adalah impian banyak orang meskipun mereka sudah memiliki pekerjaan sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Namun tentu saja menjadi seorang karyawan kepuasannya tidak dapat dibandingkan dengan memiliki usaha sendiri meski dimulai dari usaha yang kecil. Dengan merintis usaha sendiri Anda dapat memiliki pengalaman dalam suka duka dalam merintis bisnis hingga akhirnya menjadi besar dan menciptakan sebuah lapangan kerja untuk orang lain. Namun seringkali keinginan ini terkendala oleh ketidaksediaan modal berupa uang tunai bagi mereka yang masih berstatus sebagai karyawan. Tetapi jangan khawatir karena ada cara untuk mendapatkan modal dari pinjaman kartu kredit dengan memanfaatkan status Anda sebagai karyawan.

Dengan berstatus sebagai karyawan Anda memiliki penghasilan tetap dengan slip gaji yang dapat dijadikan salah satu syarat permohonan kepemilikan kartu kredit. Apalagi jika gaji Anda sudah berada di atas nominal Rp 3 juta dengan masa kerja melebihi satu tahun aktif. Keduanya bisa menjadi modal utama dalam proses pengajuan kartu kredit selain dari NPWP yang biasanya sudah dimiliki secara otomatis ketika penghasilan Anda sudah masuk penghasilan kena pajak.

Jika Anda adalah seorang karyawan yang memenuhi kriteria di atas, Anda dapat mengajukan permohonan kartu kredit di bank yang Anda percayai untuk kemudian menggunakannya sebagai modal usaha sesuai keinginan Anda. Adapun persyaratan yang harus Anda lampirkan dan penuhi yaitu:

  • Berumur antara 21 hingga 60 tahun saat pengajuan kartu kredit.
  • Memiliki penghasilan per bulan minimal Rp 3 juta.
  • Sudah bekerja di perusahaan minimal 1 tahun.
  • Memiliki NPWP untuk pengajuan kartu kredit tertentu.

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus disertakan saat mengajukan pinjaman kartu kredit adalah sebagai berikut:

  • Salinan identitas diri.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir asli.
  • Surat pengangkatan karyawan dari perusahaan.
  • Salinan NPWP.
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi.

Read More : 4 Details Kartu Kredit Bukopin yang Perlu Diketahui

Ada banyak jenis kartu kredit yang ditawarkan bank-bank baik nasional maupun internasional. Anda dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan Anda. Sebaiknya pemilihan kartu kredit bukan hanya dilihat dari pemberian limit pinjaman namun juga dari bunga yang diberikan. Semakin kecil bunga maka akan semakin baik karena Anda akan membutuhkan pinjaman tersebut untuk modal sehingga diharapkan laba yang didapat bisa menutup bunga yang dibebankan pada Anda nantinya.

Kartu kredit sebagai sumber dana permodalan dapat digunakan untuk membeli mesin-mesin usaha ataupun ditarik tunai untuk melakukan pembelian secara konvensional. Apapun yang Anda beli menggunakan kartu kredit hendaknya adalah barang-barang yang memang diperlukan untuk memulai usaha karena itulah tujuan utama Anda dalam mengajukan kepemilikan kartu kredit. Sebaiknya Anda tidak langsung keluar dari perusahaan namun sedikit demi sedikit mempersiapkan bisnis hingga dapat menggantikan gaji Anda di perusahaan tersebut atau bahkan Anda percayakan kepada orang lain.

Pinjaman kartu kredit sebagai modal usaha harus selalu dipantau penggunaannya agar tidak menyimpang dari tujuan. Jangan sampai Anda justru menggunakan kartu kredit untuk membeli berbagai kebutuhan rumah tangga atau konsumtif yang nantinya justru dapat memakan laba usaha Anda sehingga terjadi neraca yang minus. Usahakan Anda membayar lunas tagihan sehingga tidak ada bunga yang dibebankan kepada Anda di tagihan bulan berikutnya. Jangan sampai Anda terlambat dalam melakukan pembayaran karena bisa jadi nantinya kartu Anda akan diblokir oleh bank penerbitnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun