Tentang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mengatur kedatangan mereka. Namun, beberapa waktu terakhir ini memang ada perbincangan tentang meningkatnya jumlah TKA di Indonesia dan ketergantungan pada mereka dalam beberapa sektor tertentu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah TKA di Indonesia mencapai 92.227 orang. Mayoritas dari mereka berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Korea Selatan, India, Malaysia, dan Jepang. Sektor yang paling banyak menyerap TKA adalah sektor konstruksi dan tambang.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengatur kedatangan TKA, seperti pemberian izin kerja terbatas (IMTA) yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Perindustrian. Namun, terdapat juga kekhawatiran tentang keberadaan TKA yang masuk secara ilegal, dan adanya dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang menggunakan TKA.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan pelatihan dan kualifikasi tenaga kerja lokal agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk mendorong investasi asing yang dapat memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia tanpa menggantikan peran tenaga kerja lokal.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah membawa banyak investasi asing ke negara ini, yang pada gilirannya telah menarik banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Salah satu masalah yang muncul akibat hal ini adalah bahwa terkadang Tenaga Kerja Lokal (TKL) di Indonesia merasa kesulitan dalam bersaing dengan TKA, terutama dalam hal kualifikasi dan gaji.
Salah satu alasan mengapa TKL mungkin kalah bersaing dengan TKA adalah karena perbedaan dalam kualifikasi dan keterampilan. TKA yang bekerja di Indonesia seringkali memiliki kualifikasi dan keterampilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan TKL di beberapa sektor tertentu, seperti konstruksi dan manufaktur. Selain itu, TKA biasanya menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan TKL yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa TKL di Indonesia tidak mampu bersaing dengan TKA. Pemerintah Indonesia saat ini sedang memperkuat pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kualifikasi dan keterampilan mereka sehingga mereka dapat memenuhi permintaan pasar kerja yang semakin kompleks. Selain itu, pemerintah juga mempromosikan investasi yang memberikan keuntungan bagi pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia tanpa menggantikan peran TKL.
Ketika perusahaan mencari karyawan, mereka juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain selain kualifikasi dan gaji, seperti bahasa dan budaya lokal, karena hal ini dapat membantu perusahaan memahami pasar lokal dan mengelola bisnis mereka dengan lebih efektif. Oleh karena itu, TKL di Indonesia masih dapat bersaing dengan TKA jika mereka mampu menawarkan keunggulan lain yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H