Mohon tunggu...
Roby Irzal Maulana
Roby Irzal Maulana Mohon Tunggu... Petani - Penulis

Follow My Instagram @ Roby_Irzal_Maulana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Rimba di Jalanan Indonesia

18 Februari 2023   18:36 Diperbarui: 18 Februari 2023   18:48 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Hukum Rimba" adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum atau aturan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat di hutan atau rimba. Istilah ini sering dikaitkan dengan hukum yang berlaku di kalangan suku-suku pedalaman di Indonesia, meskipun konsep ini juga dapat diterapkan pada masyarakat yang hidup di lingkungan alam yang sulit diakses di tempat lain.

Di jalanan Indonesia, "hukum rimba" seringkali digunakan sebagai kiasan untuk menggambarkan kondisi ketidaktaatan terhadap hukum dan peraturan di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terlalu terurbanisasi atau terpengaruh oleh kehidupan perkotaan. Hal ini sering dihubungkan dengan perilaku yang kasar, tidak menghargai hak asasi manusia, dan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik.

Namun, sebenarnya di Indonesia, hukum yang berlaku di jalanan adalah hukum yang sama dengan yang berlaku di tempat lainnya, yaitu hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketidaktaatan terhadap hukum dapat berakibat pada tindakan hukum yang diberlakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan dan pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk menghormati hukum yang berlaku di negara ini, termasuk dalam kehidupan sehari-hari di jalanan.

Masyarakat di Inonesia sebaiknya tidak dianjurkan untuk "main hukum sendiri" di jalan, karena hal ini dapat menimbulkan bahaya dan merugikan orang lain. Masyarakat harus mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan lain sebagainya, untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan.

Jika ada konflik atau pelanggaran di jalan, sebaiknya segera melapor ke aparat keamanan atau polisi lalu lintas terdekat, dan biarkan mereka menangani masalah tersebut. Tidak disarankan untuk mengambil tindakan sendiri, seperti menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan yang tidak wajar, karena hal ini dapat menimbulkan konflik yang lebih besar dan bahkan dapat melanggar hukum.

Dalam hal terjadi kecelakaan di jalan, sebaiknya segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada aparat keamanan atau polisi lalu lintas terdekat, dan memberikan bantuan kepada korban jika memungkinkan. Jangan mencoba untuk memindahkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa semua pengguna jalan, baik itu pengemudi, penumpang, atau pejalan kaki, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di jalan. Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan bekerja sama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun