Dalam sebuah persidangan, bersaksi palsu adalah dilarang. Bahkan ini masuk ke dalam pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana.
Tetapi, hal itu justru dilakukan oleh para saksi yang diajukan oleh Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara yang diduga palsu.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandi tersebut membawa beberapa lembar amplop surat suara ke sidang MK pada Rabu (19/6). Ia mengaku mendapatkannya berserakan di Juwangi, Kabupaten Boyolali.
Namun tim kuasa hukum KPU menduga amplop itu palsu. Karena amplop tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki oleh KPU.
Menanggapi itu, ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperkarakan salah satu saksi fakta dari tim hukum Prabowo-Sandi tersebut.
Menurut Yusril, adanya amplop yang diduga palsu itu merupakan pelanggaran yang serius. Karenanya, dia menunggu arahan dari Jokowi untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Selain itu, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang MK. Diantaranya, adalah pemalsuan keterangan, dan pemalsuan identitas.
Bila benar demikian, publik patut menyayangkan kejadian tersebut. Sidang yang harusnya membuka tabir kebenaran itu ternyata justru dikotori oleh tindakan tidak benar oleh saksi dari Prabowo-Sandi.
Kita berharap MK dapat membuka kasus kesaksian dan barang bukti palsu tersebut. Mereka yang sudah memberikan keterangan bohong di muka persidangan harus diperiksa, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka harus dihukum.
Mari kita tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H