Baru-baru ini, isu yang mempermasalahkan pencalonan cawapres nomor urut 01, KH. Maruf Amin, diungkit kembali. Tetapi hal itu langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BPN Prabowo-Sandi menyebut pencalonan Ketua Umum MUI tersebut tidak sah karena melanggar UU.
Hal itu bermula saat kubu Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam revisi tersebut, mereka menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf (p) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh KH. Ma'ruf Amin.
Hal itu karena Kiai Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Padahal dalam syarat pencapresan, seorang kandidat capres atau cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Menanggapi itu, KPU pun langsung bereaksi. Mereka membantah keras isu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi tersebut.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia telah pastikan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
Tak ada satu pun kandidat yang tak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01, Kiai Ma'ruf Amin.
Sejauh ini, KPU telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.