[caption caption="prostitusi melalui media"][/caption]
  Seiring berkembangnya zaman terutama pada teknologi yang berkembang begitu pesat di indonesia tidak menutup kemungkinan untuk tindak kriminalitas yang semakin merajala di indonesia, bahkan melalui media online hal tersebut dapat terjadi,seperti akhir-akhir ini yang terjadi di indonesia terkait kasus Prostitusi manusia atau perdagangan perempuan yang berdasarkan Perundang-undangan RI No 7 Tahun 1984 , prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan pada perempuan dan juga dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan serta kegiatan ilegal yang melawan hukum.
  Dampak negativ bagi pelaku prostitusi sangat merugikan diri pribadi seseorang, selain merusak moral serta gangguan Psikologis Prostitusi pun dapat menghabat dan merusak generasi kedapan bangsa indonesia.Pekerja Sek Komersial (PSK) ialah perbuatan yang bertentangan dengan nilai Agama dan Kesusilaan, banyak alasan yang di lontarkan ketika seorang (PSK) tertangkap oleh kepolisian dimulai dari keterpaksaan karna Faktor Ekonomi, diperjual belikan oleh seorang atasannya (Mucikari) dll.
  Selain (PSK), Prostitusi pun sudah Meluas terhadap kalangan selebritis di tanah air, entah apa yang menjadi alasannya untuk terjun dan terjerumus pada perbuatan gelap itu,Melalui Media Onlinelah Transaksi itu biasa dilakukan, Prostitusi di pimpin oleh seorang Mucikari yang mengatur semua pekerjanya baik secara sukarela maupun paksaan.
Akibat prostitusi atau pelacuran:
a.Merusak hubungan baik antar keluarga atau hilangnya keharmonisan keluarga.
b.Memberi pengaruh demoralisasi kepada lingkungan,khususnya kepada Remaja - remaja atau anak yang baru menginjak puber
c.Mengenal terhadap minuman keras dan tercandu Narkoba.
d.Membunuh karakter pribadi dan jauh dari sikap Asusila,Norma dan Agama
e.Menyebabkan terjadi disfungsi seksual antara lain Impotensi dan Anorgasme
itulah beberapa dampak negatif yang akan muncul apabila kita melakukan prostitusi atau hubungan seksual(pelacuran)