Pihak berwenang Libya menangkap sejumlah oknum pejabat bea cukai yang terlibat penyelundupan emas batangan. Tak tanggung-tanggung, emas batangan yang diselundupkan senilai US$ 2 miliar, atau sekitar Rp32,1 triliun.
Dilansir dari BNN Bloomberg pada Kamis Rabu (15/5/2024), pejabat yang ditangkap di antaranya direktur jenderal otoritas bea cukai dan kepala bea cukai di Bandara Internasional Misrata. Mereka diduga terlibat perdagangan total sekitar 26 ton emas batangan, sebagaimana yang tertera di halaman Facebook Kejaksaan Agung Libya.
"Otoritas investigasi memerintahkan penangkapan direktur jenderal bea cukai dan pejabat bea cukai di Bandara Internasional Misrata," bunyi pernyataan yang dirilis di Facebook.
'Pada bulan Desember 2023, para pejabat telah berupaya memperdagangkan emas batangan seberat 25.875 kilogram, yang saat ini bernilai hampir 1,8 miliar euro," kata pernyataan itu.
Total emas yang diselundupkan setara dengan hampir seperempat cadangan emas Libya, yakni 116,6 ton. Cadangan emas Libya ini merupakan yang tertinggi keempat di antara negara-negara Afrika lainnya.
Undang-undang Libya mengatur hanya bank sentral yang berhak melakukan ekspor emas. Kasus penyelundupan yang melibatkan pejabat bea cukai Libya ini kini tengah diusut otoritas setempat, di antaranya Kejaksaan Agung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H