Praktik suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam, padahal jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengutuk dengan keras para pelaku suap-menyuap itu, sesuai dengan hadis dibawah ini.
-- ( )
Artinya : "Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad
Setelah membaca hadist diatas kita akan tahu bagaiman hukum memakan harta yang haq atau yang bathl, kata bathl menurut syara' diartikan sesuatu yang haram atau tidak baik kita gunakan, hadist ini menerangkan tentang bagaimana hukum seseorang yang menyuap seseorang yang di landasi oleh keinginan untuk memuaskan diri sendiri dan disitu di terangkan juga bahwa orang yang menerima suap akan di laknat sebagaimana yang menyuap. Hadist ini diperkuat oleh firman Allah SWT. Yaitu dalam surah Al-baqarah ayat 188:
(188)
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya."(QS. Al-baqarah: 188).
Imam Al-Qurthubi mengatakan, "Makna dari ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar." Disini beliau juga menambahkan bahwa barang siapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang benar menurut syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang bathil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang bathil ialah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu, sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidak akan berubah menjadi halal dengan keputusan hakim."
Mencari rizki dengan menjadi seorang pegawai negeri maupun swasta adalah suatu yang halal. Akan tetapi, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Diantaranya, di sebabkan munculnya suap, menyogok atau pemberian uangdi luar gaji yang tidak halal mereka terima
Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram. ketika kita sudah mengetahui hal tersebut maka sangat lah tidak diperbolehkan dalam mencari harta karna itu sudah melanggar aturan dalam syariat islam. Allah menganugrahkan akal fikiran dan juga ilmu agar supaya kita bisa mengkontrol atau menjaga dalam segala hal apa yang akan kita kerjakan mendapat keridhaan dari Allah sw dan tidak ada penyesalan nantinya.
hukum suap menyuap ialah dosa besar, karna sudah dijelaskan dalam firman allah yang isinya" Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap". Arti laknat ialah terjauhkan dari rahmat Allah SWT. Sedangkan menurut ijma', telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana di sebutkan oleh ibnu Qodamah.Apakah masih belum jelas bagaimana hukum suap menyuap dan penafsiran tentang hadist tersebut. Demikian artikel yang saya buat. Semoga bermanfaat.wassalamu'alaikum wr.wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H