Sedekah berasal dari bahasa arab,shadaqoh ,Yang berarti suatu pemberian yang di berikan kepada seseorang muslim kepada orang lian secara spontan dan sukarela tanpa di batasi waktu serta jumlah tertentu.Juga berarti suatu pemberian yang di berikan oleh seseorang sebagau kebajikan yang meharap ridho allah swt dan pahalanya.
 Menurut bahasa sedekah adalaah suatu yang di berikan dengan tujuan menedekati diri kepada allah.menurut syara sedekah Adalah memberi kepemilikan kepada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa inmbalan sesuatu dari yang di beri ada tujuan kepada allah swt.Sedekah juga diartikan memeberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain memerlukan bantuan (fakir miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala.
 Sedekah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, adapun pihak-pihak lain yang berhak menerima tanpa disertai imbalan (mahmud yunus,1936:33,wahbah al-zuhayk 1996:919) sedekah hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Karena itu untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqahi menggunakan istilah sedekah tathawwu atau ash shadaqah annafliah.
 Akan tetapi seperti uraian Al - Zuhayli (1989:916),hukum sunnah bisa menjadi haram bila penerima sedekah memanfaatkannya pada yang haram.Menurut kaidah syara segala perantaraan kepda yang haram, terdapat banyak manfaat sedekah yang bisa di dapat oleh seorang muslim yang mengamal kan nya.tidak hanya mendapatkan banyak pahadala,sedekah juga dapat mendatangkan keberkahan dari allah swt.
 Macam-macam sedekah:
-Sedekah barang
Adalah sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain dan lebih baik lagi dalam keadaan layak guna
-Sedekah tenaga
Bisa merupakan kerja bakti di lingkungan rumah,atau tempat ibadah
-Sedekah senyuman dan nasihat
Membantu mendamaikan orang lain,menjenguk orang sakit,melakukan amalan-amalan yang mebuat orang merasa terbantu dan senang