Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Merdeka!

Wasekjend Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset PB PMII Mahasiswi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

IDI Memecat dr Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI

28 Maret 2022   23:56 Diperbarui: 29 Maret 2022   00:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Masyarakat tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melihat kondisi tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni yang membidangi Kesehatan menyikapinya dengan tegas akan memanggil IDI.

"Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun Beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi," tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan. "Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan pada (21/5/2021) tempo lalu." Terangnya.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.

"Pasalnya dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya."

Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun