Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Merdeka!

Wasekjend Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset PB PMII Mahasiswi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kemenkes Harus Buat Skema Percepatan

24 Maret 2022   14:30 Diperbarui: 24 Maret 2022   17:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/03), Jokowi mengatakan Pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa kelonggaran. Diantaranya aturan memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Atas aturan tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni imbau untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk membuat skema percepatan vaksin Booster sebagaimana arahan Pusat.

"Mengingat waktu yang semakin dekat menuju Ramadhan, dan atmosfer budaya yang biasa dilakukan masyarakat kita ketika bulan puasa, maka Kemenkes perlu membuat skema atas percepatan Booster ini. Tentu juga dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat." Terangnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/03)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun