Menurut Al Qur'an dan Hadits, Â yang dijelaskan pada Al Qur'an surat Ali Imron Ayat 130, sangat jelas bahwa praktik bank plecit dengan penerapan bunga berbunga termasuk riba yang diharamkan.Bank keliling seringkali tidak memiliki badan hukum yang jelas. Usaha ini biasanya dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang memiliki uang berlebih untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada pihak yang membutuhkan.
Sarannya lebih baiknya kesepakatan juga harus disertai bukti saat pembuatan, jika kesepakatan tertulis kedua pihak antara debitur dengan nasabah memiliki salinan perjanjian. Jika kesepakatan dilakukan tidak dengan tulisan, maka bukti bisa berupa rekaman video maupun audio. paling tidak mendekati riba adalah pinjaman dari badan yang memiliki badan hukum, karena mereka berbeda dengan rentenir dan bank plecit.Â
Dengan adanya jaminan dan kesepakatan bersama tentang bunga dan ajuran pembayaran yang harus dilakukan di setiap bulannya sehingga pinjaman tersebut lunas hal itu memberikan kepastian dan ketidak samaan antara rentenir dan bank plecit dengan lembaga bank yang memiliki badan hukum. Sehingga bisa hal itu menimbulkan beberapa pendapat di dalam syariat ada sebagian ulama yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI