Mohon tunggu...
Robet Kurr
Robet Kurr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Jasa Sewa Menyewa dalam Indonesia Perspektif Islam

4 Maret 2019   11:40 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:35 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya: Dari Handhalah bin Qais r.a. ia berkata: "saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang  sewaan tanah dengan Emas dan Perak, ia berkata: boleh, sebab orang-orang dizaman Rasulullah SAW menyewakan pohon-pohon yang jala-jalan air, dan hulu-hulu air, dan macam-macam tanaman, maka rusaklah yang ini dan selamat yang itu, selamat yang ini; dan bagi orang-orang tidak ada sewaan kecuali ini karenanya beliau melarangnya. 

Adapun sesuatu yang dikenal (diketahui dengan jelas) dan dijamin itu boleh". (HR.Muslim,dan padanya ada keterangan bagi yang diringkaskan dalam HR.Bukhori Muslim tentang larangan sewaan tanah)(Al-hafidz Ibnu Hajar Asqalany, 1986 Bulugh Maram, hlm.334-335 hadits ke-869)
Kandungan dari hadis diatas adalah emas atau perak bisa dijadikan sebagai alat atau sarana untuk penyewaan sebuah tanah. Dizaman Rasulullah SAW akad ini sangat diperbolehkan, karena sudah jelas dan penukarannya menggunakan sesuatu yang bersifat beharga atau terjamin kemanfaatannya.

Dan Nabi Muhammad SAW pernah melakukan akad penyewaan seorang laki-laki dari Bani Diel, yang mana laki-laki tersebut adalah sebagai penunjuk jalan dari kota Mekkah menuju ke kota Madinah. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan juga ulama lainnya, terlebih yang menuliskan siroh beliau.

Ibnu Rusyd al-Maliki berkata: "Seluruh ulama diberbagai belahan bumi dan ulama-ulama generasi pertama umat, Islam sepakat untuk membolehkan akad sewa-menyewa".(Bidayatul mujtahid 2/220)

Secara logika, akad sewa adalah solusi yang tepat dalam terlinnya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya. Pemilik barang mendapatkan imbalan atas kemanfaatan atau kegunaan barannya, sebagai penyewa berhak mendapatkan kemanfaatan atau kegunaan barang sewaannya dalam batas waktu yang disepakati.

Jiakalau pemilik barang tersebut dipaksa untuk meminjamkan barangnya kepada yang membutuhkan, tanpa ada imbalan atas kemanfaatan atau kegunaan barang meskipun sedikit, hal ini sangat menyusahkannya. Sebagaimana ide tersebut akan medorong masyarakat untuk bersikap malas, karena mereka merasa memilki peluang untuk menggunakan barang milik orang lain.

Sebaliknya pun demikian, apabila setiap orang diwajibkan atau diharuskan memiliki barang tanpa dengan melakukan akad sewa, tentu hal tersebut sangatlah menyusahkan atau merepotkan. Betapa banyak sekali orang yang tidak memilki rumah, kendaraan, berbagai peralatan, dan lainnya secara pribadi. Tentunya persoalan semacam ini, sangat menyulitkan banyak orang. Dengan demikian, terbutktilah bahwa akad sewa-menyewa adalah solusi yang tepat dalam terwujudnya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penyewa.

Dan juga dijelaskan didalam Hadis yang menyegerakan untuk membayar upah, yang mana artinya sebagai berikut: "Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering".(HR. Ibnu Majah dari Ibn Umar)(Prof. Dr.H.Rachmat syafe'I, M.A., 2001 Fiqih Muamalah, hlm. 124)
Hadis diatas juga menegaskan bahwa untuk menyegerakan pembayaran upah atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan. Hadis tersebut menjadi landasan para ulama agar masyarakat tidak bersikap semena-mena didalam melakukan pekerjaan atau transaksi, misalnya akad sewa ini.

KETENTUAN UANG SEWA  

Telah dijelaskan bahwa akad sewa menyewa adalah alat atau sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa. Dengan membayar jumlah imbalan atau pesangon, penyewa berhak mengolah atau memanfaatkan barang, sedang sebagai imbalannya pemilik barang mendapatkan uang.

Ada konsekuensi tersendiri dalam mempraktekkan atau melaksanakan akad sewa-menyewa ini dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai "uang sewa". Secara garis besar, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dapat kita jadikan sebagai uang sewa ialah segala harta yang dapat kita jual belikan. Dengan demikian, berbagai persyaratan yang telah kami ketahui tentang barang yang boleh diperjualbelikan berlaku pada barang yang hendak kami jadikan sebagai "uang sewa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun