Mohon tunggu...
Robert Raharjo
Robert Raharjo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Bukanlah Cara untuk Menyelesaikan Masalah

26 November 2018   19:22 Diperbarui: 27 November 2018   02:50 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan merupakan anugerah tuhan. Beberapa contoh dari HAM adalah hak hidup, hak untuk diakui kemerdekaannya dan keamanan secara fisik, hak diakui kepribadiannya, hak untuk bebas memilih agama, dan lain-lain. Pastinya semua orang memiliki HAM dan oleh karena itu seluruh manusia berhak diperlakukan secara adil. Tetapi, saat ini masih terkadang terjadi tindak pelanggaran HAM.

Tindakan pelanggaran HAM akhir-akhir ini cukup banyak dan sangat merugikan beberapa pihak mulai dari pencurian, perselingkuhan, hingga pembunuhan. Kasus-kasus tersebut dapat menyebabkan kerugian dan menyebabkan emosi dari masyarakat. Tindakan kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan pelaku. 

Pelaku yang ketahuan melakukan tindak kejahatan akan diberikan sanksi sesuai kejahatan yang diperbuatnya. Pelaku tidak hanya mendapat sanksi hukum tetapi juga akan mendapat sanksi sosial seperti kehilangan harga dirinya atau dipandang sebagai orang yang tak bermartabat.

Sebagaimana mestinya, setiap tindak kejahatan harus diproses dalam sidang dan akan diberikan sanksi sesuai yang tertulis dalam KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan tata cara yang sesuai. Bagaimanapun, beberapa kali terjadi bahwa pelaku tindak kejahatan tidak diproses secara hukum terlebih dahulu, tetapi mereka langsung dihakimi oleh warga dan beberapa kali terjadi warga salah sangka sehingga yang mereka hakimi ternyata bukan orang yang melakukan tindak kejahatan.

Kasus main hakim sendiri sudah beberapa kali terjadi. Sebagai contohnya adalah kasus pembakaran pria yang diduga mencuri amplifier masjid. Dalam penjelasan Kapolres Metro Bekasi dikatakan bahwa pria dengan inisial MA itu dibakar hidup-hidup oleh warga karena diduga mencuri amplifier mushala.

Dalam penjelasan saksi dikatakan bahwa MA masuk kedalam mushala dan keluar lagi dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah MA keluar mushala, pengelola masuk ke mushala dan melihat bahwa amplifier sudah tidak ada. Pengelola kemudian mengejar MA. Saat diminta mengembalikan amplifier, MA langsung lari dan kemudian dikejar oleh warga. Setelah terjadi pengeroyokan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat barang bukti berupa motor milik MA, dua amplifier di dalam motor, dan satu amplifier di dalam tas hitam.

Sebenarnya, kasus seperti ini tidak harus terjadi. Kejadian seperti ini dapat mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak terlebih jika terduga pelaku kejahatan tidak melakukan kejahatan.

Meskipun terduga pelaku kejahatan memang melakukan kejahatan, tidak seharusnya pelaku mendapat perlakuan kekerasan seperti ini. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan KUHP. Kasus main hakim sendiri dapat dikenakan pidana yaitu pasal 170 KUHP yang berbunyi sebagai:

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dnegan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakkukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun , jika kekerasan menyebabkan matinya orang.

Kasus main hakim sendiri juga dapat dikenakan pasal penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP  yang  berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun