Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Swasembada Daging Sapi 3 Kali Gagal dan Revolusi Mental

26 September 2014   02:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:30 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia perlu belajar dari kegagalan Program Swasembada Daging Sapi. 3 kali Swasembada, 3 Kali Gagal.

Di Republik ini tidak ada sanksi apapun apabila Pemerintah tidak berhasil mencapai target yang dibuat sendiri. Rakyat dibuat tidak perduli, pasrah pada apapun perbuatan, sikap dan pecapaian atau kegagalan pemerintah.

Menteri Pertanian Suswono sebelum lengser berkewajiban memberikan Laporan Pertanggungan Jawab Program Swasembada Sapi 2010-2014, disertai daftar usulan yang memudahkan pemerintahan Jokowi mencapai swasembada daging sapi.

Tiga kali gagal Swasembada Daging Sapi

Pemerintah dan masyarakat sejak lama bermimpi mengulang sukses sebagai negara pengekspor sapi seperti pada era tahun 1970-an. Pada tahun 1972 Indonesia ekspor 15 ribu sapi ke Singapura dan Hongkong.

Maka dicanangkanlah program berikut:

2001-2005: Program Kecukupan Daging Sapi

Program Kecukupan Daging Sapi diartikan tersedianya secara cukup daging sapi sampai tingkat rumah tangga.

Program ini gagal, maka Program Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi sebagai penggantinya.

2008-2010: Program Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi (P2SDS)

Presiden SBY tanggal 11 Juni 2005 mencanangkan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan (RPPK). Salah satu amanat revitalisasi adalah program swasembada daging sapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun