Kunjungan kerja delegasi DPR RI ke Amerika Serikat (AS) dimulai dengan kontroversi. Kontroversi mengenai kehadiran Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, dan sejumlah delegasi ke jumpa pers kandidat capres AS Donald Trump.
Langkah elite DPR itu dianggap melanggar kode etik anggota dewan, integritas dan kredibilitas citra lembaga di dunia internasional. Insiden ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko ini menjadi momentum menguji transparansi dan integritas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ganjalan pertama MKD adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti tak memenuhi panggilan MKD untuk dimintai keterangan soal pertemuan Novanto-Trump, dengan alasan tak dizinkan Pimpinan DPR. MKD kemudian menemukan berbagai kejanggalan dalam Dokumen yang diperoleh Mahkamah Kehormatan Dewan dari Sekretariat Jenderal DPR.
Kejanggalan perjalanan dinas Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan ke Amerika Serikat
• Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, anggota DPR yang berangkat ke AS seharusnya berjumlah tujuh orang. Namun, dokumen yang didapatkan MKD dari pihak Setjen DPR menunjukkan bahwa jumlah rombongan yang berangkat mencapai 20 orang dengan anggaran lebih dari Rp 2,5 miliar.
20 orang itu termasuk ajudan, sekretaris pribadi, dan staf khusus. Tetapi, tidak ada anggota keluarga.
Nurul Arifin, staf khusus Ketua DPR bidang komunikasi politik mengkoreksi: Rombongan berjumlah 14 orang beserta dengan staf sekretariat. Tidak dijelaskan berapa jumlah staf sekretariat. Nurul Arifin bukan mengkoreksi tetapi mengaburkan.
Dari data Sekretariat Jenderal yang dikutip Tempo, rombongan berjumlah 27 orang, diantarnya 5 orang Istri/ Anak.
Kesimpang-siuran data diatas bukan kejanggalan tetapi Bohong no 1 ditutupi dengan Bohong no 2. Ketika ini masih menimbulkan tanda Tanya, maka keluarlah Bohong no 3 sampai mereka semua percaya akan Kebohongan-kebohongan mereka sendiri.
Tidak akan ada kebohongan, jika saja Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan tugasnya dengan benar
Tidak ada kehebohan didunia maya , jika saja Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan tugasnya dengan benar
Siapa dan apa Sekretariat Jenderal DPR RI
Data diambil dari http://www.dpr.go.id/setjen/tentang . Disederhanakan oleh Penulis.
Tugas Sekretariat Jenderal DPR RI
• Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI
• Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI
• Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI
Misi Sekretariat Jenderal DPR RI
• Mewujudkan penyelenggaraan fungsi legislasi yang efisien dan efektif
• Mewujudkan penyelenggaraan fungsi penganggaran negara yang akuntabel dan transparan
• Mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang transparan dan efektif
• Mewujudkan kelembagaan DPR RI yang kuat, aspiratif, responsif dan akomodatif
Visi Sekretariat Jenderal DPR RI
Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel
Kejanggalan tidak akan terjadi
Setjen jika benar menjalankan Tugasnya sesuai dengan Visi dan Misi maka tidak dimintapun Setjen dapat mendatangi MKD. Meminta perhatian dan dukungan MKD agar DPR berjalan Visi dan Misinya.
Kejanggalan-kejanggalan yang disebut diatas seperti besarnya rombongan, biaya perjalanan dan ikut sertanya anak/istri tidak akan terjadi jika saja Sekretariat melaksanakan tugasnya sesuai Misi yang diembannya.
Jika Anggauta DPR melanggar Aturan/Undang-undang maka Sekretariat menolak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Jika Ketua DPR yang memaksakan maka Sekretariat berkewajiban melaporkannya pada MKD dan/atau Presiden RI.
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. Ini berarti Sekretariat bertanggung jawab kepada Presiden RI untuk memastikan Visi dan Misi Sekretariat berjaan dengan baik.
Ketua DPR paling bertangung jawab bahwa DPR berjalan sesuai dengan Sumpah Anggauta DPR
Sekretariat dapat membantu mencegah terjadinya penyimpangan
Catatan: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Mei 2014 lalu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Melalui aturan ini, PNS di Setjen DPR akan mendapat tunjangan kinerja mulai dari Rp 1.563.000 hingga Rp 19.360.000 per bulan sesuai kelas jabatan masing masing PNS.
Wah Tunjangan Kinerja PNS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H