Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Presiden SBY Mancla-mencle Ubrak-abrik UU Pilkada

4 Oktober 2014   05:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:26 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPR RI 26 September lalu menyetujui perubahan UU Pilkada dari lanngsung menjadi tidak langsung. Tidak langsung berarti rakyat mewakilkan suara mereka pada DPRD untuk memilih kepala daerah mereka.

Mayoritas rakyat Indonesia kecewa bahwa hak mereka untuk memilih dirampas. Kemunduran demokrasi, kembali ketahun sebelum 2004.

Sikap Presiden SBY

Menurut SBY sejak 2004 demokrasi Indonesia semakin berkualitas. Untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat.

Tidak hanya pemilu ditingkat nasional, pemilihan kepala daerah(Pilkada) juga dilangsungkan secara langsung. Gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung oleh rakyat.

Mengapa pemerintah mengusulkan perubahan UU Pilkada?

Presiden SBY berkeyakinan pilkada langsung meningkatkan mutu demokrasi bangsa Indonesia tetapi dilain pihak Presiden SBY mengutus Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada DPR agar UU Pilkada diubah dari langsung menjadi menjadi tidak langsung.

Usulan RUU Pilkada harus didukung Naskah Akademik. Naskah Akademik dari RUU mengusulkan Pilkada melalui DPRD untuk Gubernur, adapun untuk Bupati dan Walikota tetap secara langsung.

Jelas Presiden SBY tidak mengetahui atau berpura-pura tidak tahu, bahwa yang diusulkan pemerintah melalui bawahannya( Menteri Dalam Negeri) berlawanan dengan prinsip politik SBY sendiri, bertentangan dengan paham demokrasi SBY.

Blunder pertama SBY

Peta politik berubah, RUU pilkada berubah

Sesudah pemilu Koalisi Merah Putih(KMP) menyadari bahwa Prabowo kalah dalam pemilihan sebagai Presiden RI tetapi mayoritas di DPR.

Jika sebelum pemilu semua partai menolak RUU usulan pemerintah, maka sesudah Pemilu KMP setuju dengan usulan pemerintah tetapi rumusan digeser. Usulan asli pemilihan Gubernur tidak langsung, digeser menjadi Walikota/Bupati yang tidak langsung.

Dengan usulan yang sudah bergeser maka hampir semua Bupati/Walikota akan diduduki orang-orang KMP. Partai pendukung Jokowi-JK hanya akan menang di dua propinsi yaitu Bali dan Kalimantan.

Presiden membiarkan KMP menjungkir balikkan paham demokrasinya. Atau lagi-lagi ini semua hanya sandiwara politik Presiden SBY?

Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan seharusnya menarik kembali usulan RUU Pilkada, sebelum voting. Usulan ditarik kembali dengan alasan telah menyimpang jauh dari usulan pemerintah.

Jika usulan ditarik kembali, berarti tetap UU Pilkada 2004- pilkada langsung yang berlaku.

Blunder yang kedua dari Presiden SBY

SBY keluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu)

Sesudah menanda tangani RUU Pilkada, maka Presiden SBY akan mengeluarkan dua Perppu.

Perppu no 1-2014: mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.

Perpuu no 2-2014: menghilangkan kewenangan DPRD memilih Gubernur, bupati dan wali kota.

Perppu mengandung ketiga criteria yang disebut dalam putusan MK No 138-2009 yaitu kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.

Sepuluh perbaikan yang didengung-dengungkan Presiden SBY menjadi muatan dalam Perppu yang dalam hari-hari ini akan diserahkan ke DPR.

DPR dalam persidangan berikut( dimulai 5/1/14) harus menerima atau menolak Perppu yang diajukan Presiden SBY.

Tidak ada satupun alasan bagi KMP untuk menerima Perppu ini. KMP kuasai DPR maka DPR hampir pasti tolak Perppu.

Jika DPR menyetujui Perppu, maka pertanyaannya apa lagi yang dikorbankan pemerintahan SBY.

Keganjilan-keganjilan : Blunder atau Konspirasi Besar?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun