Bencana banjir dan longsor semakin sering menimpa rakyat Indonesia. Ungkapan “sudah langganan” merupakan ungkapan baku , entah pasrah atau sinisme.
Dalam tulisan ini bencana terbataspada banjir dan longsor. Banjir dan longsor dalam Kepres 28/1979 ditangani Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam. Kepres menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menyalahkan alam atas banjir dan longsor.
Bangsa Indonesia kemudian semakin menyadari bahwa sebagian(besar) bencana disebabkan oleh ulah menusia. Maka keluarlah Kepres 43/1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. Kalimat pertama berbunyi : Menimbang bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah menusiaperlu segera dstnya.
Bangsa Indonesia sadar akan banyaknya bencana disebabkan ulah manusia, tetapi Undang-undang hanya hiasan belaka. Dalam kenyataan yang ditangani hanya akibat dari bencana. Mari kita cermati cara kita menangani Longsor Banjarnegara:
Banyak tindakan yang dikerjakan oleh BNPB dan berbagaiorganisasi lainnyayang sungguh-sungguh berusaha mengurangi penderitaan rakyat Banjarnegara, diantaranya:
DPR sisihkan gaji mereka untuk korban longsor Banjarnegara. Dana sebesar Rp 350 juta diserahkan secara langsung oleh 4 pimpinan DPR kepada Gubernur Jawa Tengah.
Presiden Jokowi memerintahkan pemasangan alat deteksi dini untuk mencegah korban longsor sebagaimana yang terjadi di Banjarnegara.
Menko Puan Maharani mengatakan Pemerintah langsung mengerjakan 6 upaya penanganan bencana Banjarnegara. Tidak satupun penangan yang disebut diatas yang mengarah ke pencegahan dan penindakan terhadap manusia/pejabat yang bertanggung jawab.
Musibah kecil ditangani dengan jujur dan sungguh-sungguh
Contoh sederhana, seseorang melempar botol dan ternyata botol mengenai orang yang lewat. Wah polisi campur tangan, memerika jalannya perkara. Polisi membuat laporan tentang kelalaian si pelempar botol dan hukuman yang dijatuhkan. Yang terkena lemparan botol dan keluarganya menuntut yang melempar botol meminta maaf dan seterusnya.
Perkara kecil ditangani dengan sungguh-sungguh dan jujur. Jelas siapa yang bersalah dan hukuman yang dijatuhkan. Hukuman juga dijatuhkan dengan maksud agar kejadian seperti ini jangan terulang pada/oleh siapa saja.
Pemimpin yang tidak jujur akan menimbulkan bencana bagi bangsa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI) tentang kata bencana kalimat diatas dipilih untuk menggambarkan arti kata bencana.
Seperti pada Longsor Banjarnegara tidak ada penyelidikan siapa/apa penyebab longsor dan tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab.
Disini diberikan contoh laporan dari penyelidikan penyebab longsor( bukan sebenarnya):Lurah A ditegur/diberi peringatan karena membiarkan bertambahnya jumlah penghuni didaerah longsor. Camat B dipecat karena merestui lereng bukit dirusak. Laporan Ini terus lanjut sampai tingkat Gubernur, Dinas Kehutanan dan mungkin PU yang menguasai Tata Ruang.
Mengapa pembiaran?
Pembiaran didasari adalah ketidak jujuran para pemimpin bangsa. Pemimpin Bangsa/Pejabat menghindar dari tugas mereka yang sebenarnya, yang menimbulkan risiko bagi mereka.Pejabat kita menghindar dari membuat permusuhan, berhati-hati terhadap “pembalasan” dari Partai si Camat.
Pembiaran sudah berpuluh tahun, tetapi sekarang pemimpin kita harus didukung seluruh rakyat untuk bersikap jujur.
Hanya kita manusia Indonesia yang berkewajiban dan mampu menjaga bumi kita
Perjuangan besar membutuhkan pengorbanan besar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H