Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ibu-ibu Benteng Terakhir Kedaulatan Petani Rembang

21 Desember 2014   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:50 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diikuti puluhan ibu-ibu, Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Semarang(18/12/2014), memutuskan untuk meneruskan persidangan gugatan Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan(Amdal) pembangunan pabrik semen di Rembang.

Ibu-ibu yang menolak pembangunan pabrik semen, duduk rapi mengenakan baju kebaya , mendengarkan persidangan dari awal sampai akhir.

Masyarakat menolak pendirian PTSI karena diyakini akan merusak sumber daya air dan mematikan sektor pertanian. PT Semen Indonesia(PTSI) telah mulai mendirikan pabrik semen pada Juni lalu.

Latar belakang keberatan Petani Rembang

Sebagai bahan baku PTSI akan menambang batu karst di Pegunungan Kendeng. Cekungan air tanah Watuputih yang berlokasi di Pegunungan Kendeng adalah kawasan lindung geologi dan itu yang akan ditambang. Pegunungan Kendeng adalah pemasok kebutuhan air bagi kawasan pertanian disekitarnya

Penolakan juga terjadi dikaki Pegunungan Kendeng yang lain yaitu Kabupaten Pati, dimana PT Indocement sejak tiga tahun lalu telah memulai studi pendirian pabrik semen.

Penggugat vs Tergugat

Penggugat: dalam perkara itu adalah warga Rembang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Muhnur Satyahaprabu, Judianto Simanjuntak, dan Evarisan.

Muhnur Satyahaprabu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan proses penerbitan izin lingkungan dan dokumen Amdal oleh kepala daerah atau gubernur bisa dikenakan pidana jika tak sesuai dengan prosedur.

"Dalam hal penerbitan izin lingkungan, kepala daerah diharuskan untuk mengacu pada ketentuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," katanya.

Sementara mengenai permohonan pembatalan izin lingkungan itu, diajukan karena dokumen Amdal sendiri dinilai cacat lantaran dalam prosesnya tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung tertutup.

Walhi menilai Gubernur berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan Amdal hingga perubahan nomenklatur izin lingkungan penambangan. Walhi minta agar Gubernur menggunakan kewenangan tersebut.

Tergugat:Gubernur Jateng sebagai tergugat diwakilkan oleh Setyoko dan Suryo Adi Winarno. Tergugat intervensi adalah PTSI yang diwakilkan kuasa hukumnya Firma Hukum Adnan Buyung Nasution.

Eksepsi dari PTSI adalah PTSI diperlukan karena mendesak dan menyangkut kepentingan umum. PTSI menyebut pendirian pabrik semen meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

PTSI juga memiliki Surat Keputusan Izin Lingkungan tertanggal 7 Juni 2012.

Berdasar kekuatan yang disebut diatas, Gubenur Jawa Tengah dan PTSI menyatakan: Obyek sengketa tidak dapat digugat di PTUN

Pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim

Menurut Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan Surat Keputusan Izin Lingkungan tertanggal 7 Juni 2012 adalah keputusan Tata Usaha Negara yang bisa digugat. Surat Izin diatas merupakan obyek sengketa yang nyata, ditujukan pada pihak yang jelas dan menimbulkan akibat definitif bagi pihak yang ditujukan.

Mengadili menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut dari tergugat dan tergugat intervensi, sekaligus melanjutkan perkara ini.

Kondisi lahan pertanian di Indonesia

Entah untuk keberapa kalinya Indonesiamendengung-dengungkan Swasembada Pangan. Mungkinkah Swasembada Pangan tercapai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat parah?

Penyebab utama kerusakan lahan pertanian kita adalah pembiaran kerusakan hutan. Kerusakan hutan untuk tahun 2012 saja seluas840 ribu hektar. Hutan rusak mengakibatkan kebanjiran pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.

Belum lagi pengurangan kapasitas waduk yang diakibatkan oleh sedimentasi lumpur, lagi-lagi akibat kerusakan hutan.

Alih fungsi lahan pertanian setiap tahunnya mencapai 100 ribu hektar.


Mengapa kita harus mendukung perjuangan petani Rembang

Petani Rembang perlu kita dukung karena petani Rembang dan lahan pertanian mereka merupakan bagian dari ketahanan pangan kita.

Pendapatan petani sangat rendah ditambah rusaknya lahan pertanian mereka, akan memaksa petani menjual lahan mereka. Lahan pertanian yang dijual akan berubah fungsi, lagi-lagi mengurangi ketahan pangan kita.

Petani yang menjual lahannya dari miskin menjadi sangat miskin

Bacaan:

Walhi minta Gubernur Jateng hentikan proyek pabrik semen Rembang

Eksepsi Gubernur ditolak

Indonesia mengalahkan angka kerusakan hutan Brasil

Konversi lahan pertanian di Indonesia mencemaskan

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun