Menurut Dirjen Mineral dan Batubara , Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) mineral dan batubara pada Mei 2014 sebesar rp 14 triliun, meningkat rp 5 triliun dari pendapatan Mei 2013.
Lonjak PNPB ini setelah KPK turun tangan melakukan supervisi, meningkatkan kepatuhan kewajiban pembayaran royalti.
KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun
Selama ini berita yang kita dengar berbunyi kesukaran dan ketidak mampuan menagih pajak dan royalti pertambangan. Berita seperti berikut tidak menimbulkan kegentingan. : paling tidak ada 4.000 perusahaan patungan yang beroperasional di Indonesia tidak melakukan penyetoran pajak selama 7 tahun terakhir.
Dalam kurun waktu 1 tahun KPK berhasil membawa perubahan. Dari kondisi tidak perduli pada Peraturan dan Undang2 tentang pembayaran pajak dan royalti, Pengusaha Tambang sekarang mulai patuh.
Menurut Ketua KPK Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Perusahaan tambang tidak patuh dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah.
Pernyataan diatas dibuat Ketua KPK saat menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Negara dirugikan triliunan, Bupati dan Pengusaha Hitam kaya raya
Apakah Anggauta Legislatif sesudah menerima pembekalan diatas turut mengawal pendapatan dari pajak dan royalti?
KPK incar royalti tambang Rp 28 triliun per tahun
Gubernur, Kementerian Terkait dan Pengawas
Begitu banyak ketidak patuhan membuat kita bertanya apakah atasan melaksanakan tugas mereka sebagai pengawas? Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan Gubernur/Kementerian Dalam Negeri.
Bagaimana DPRD/DPR menyikapi ketidak patuhan begitu banyak perusahaan tambang dalam membayar pajak dan royalti mereka?
Daftar bacaan:
KPK Turun, Perusahaan Tambang Takut Nunggak Royalti
Wah, Agus Marto Sebut 4.000 Perusahaan Sudah 7 Tahun Tak Bayar Pajak
KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H