Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hore! Hore! KPK Supervisi Penagihan Royalti dan Pajak Tambang, Indonesia Bukan Lagi Surga bagi Pengemplang Pajak

25 Juli 2014   10:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:17 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Dirjen Mineral dan Batubara , Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) mineral dan batubara pada Mei 2014 sebesar rp 14 triliun, meningkat rp 5 triliun dari pendapatan Mei 2013.

Lonjak PNPB ini setelah KPK turun tangan melakukan supervisi, meningkatkan kepatuhan kewajiban pembayaran royalti.

KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun

Selama ini berita yang kita dengar berbunyi kesukaran dan ketidak mampuan menagih pajak dan royalti pertambangan. Berita seperti berikut tidak menimbulkan kegentingan. : paling tidak ada 4.000 perusahaan patungan yang beroperasional di Indonesia tidak melakukan penyetoran pajak selama 7 tahun terakhir.

Dalam kurun waktu 1 tahun KPK berhasil membawa perubahan. Dari kondisi tidak perduli pada Peraturan dan Undang2 tentang pembayaran pajak dan royalti, Pengusaha Tambang sekarang mulai patuh.

Menurut Ketua KPK Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Perusahaan tambang tidak patuh dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah.

Pernyataan diatas dibuat Ketua KPK saat menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Negara dirugikan triliunan, Bupati dan Pengusaha Hitam kaya raya

Apakah Anggauta Legislatif sesudah menerima pembekalan diatas turut mengawal pendapatan dari pajak dan royalti?

KPK incar royalti tambang Rp 28 triliun per tahun

Gubernur, Kementerian Terkait dan Pengawas

Begitu banyak ketidak patuhan membuat kita bertanya apakah atasan melaksanakan tugas mereka sebagai pengawas? Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan Gubernur/Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana DPRD/DPR menyikapi ketidak patuhan begitu banyak perusahaan tambang dalam membayar pajak dan royalti mereka?

Daftar bacaan:

KPK Turun, Perusahaan Tambang Takut Nunggak Royalti

Wah, Agus Marto Sebut 4.000 Perusahaan Sudah 7 Tahun Tak Bayar Pajak

KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun