Sampai sekarang hanya anggauta DPR yang korupsi yang ditindak. Itupun umumnya karena tertangkap tangan oleh KPK.
Bolos sidang
Untuk DPRÂ banyaknya anggauta mereka yang bolos sebagai bukan apa2, tidak melanggar sumpah mereka. Berita berikut sudah biasa, bukan isu yang berarti: 232 Anggota DPR Bolos Ikuti Rapat Paripurna Rayakan Ulang Tahun ke-70, 28/8/15.
Hal ini sudah berkali-kali. Pembelaan DPR sangat sederhana, yaitu Anggota DPR itu bukan pegawai kantoran yang masuk jam 08.00 pulang jam 16.00 sore.
Rakyat tidak berdaya disuguhkan kelakuan dan sikap DPR yang jauh dari membela kepentingan Rakyat.
Usulan yang menyinggung hati nurani rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat dianggap menyinggung hati nurani rakyat karena terus memaksakan pelaksanaan tujuh proyek pengembangan kompleks Parlemen. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun. Rp 2,7 triliun dalam situasi keuangan yang tidak memungkinkan. Proyek yang tidak menjamin dapat meningkatkan kinerja DPR.
Usulan pembelian Kasur senilai Rp 12 miliar mungkin hanya banyolan DPR kita. Jangan ditanggapi dengan sunguh-sunguh.
Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Donald Trump
Berita terakhir lagi-lagi menghancurkan perasaan Rakyat Indonesia, yaitu kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di konferensi pers untuk kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump, di New York, 3/9/15. Selain Ketua dan Wakil Ketua dilaporkan masih ada anggota DPR lainnya yang hadir.
Mari kita cermati seberapa serius DPR kita melanggar Sumpah mereka?
Sumpah Angauta DPR 2014-2019
Acara peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggauta DPR, DPD dan MPR 2014-2019 berlangsung lancar dan khidmat.
Ketua MA mengingatkan sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap Tuhan, bangsa dan negara serta tanggung jawab memelihara dan mempertahankan Pancasila dan UUD45.
Isi Sumpah
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 45
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".