Pemimpin bangsa ini seolah-olah terkejut dan seolah-olah kecolongan oleh maraknya kejahatan seksual terhadap anak perempuan. Penyebab utama disebut miras, video porno dan juga kesalahan si perempuan karena berjalan sendiri.
Hukuman kebiri sebagai efek jera
Kekerasan seksual terhadap anak itu kejahatan luar biasa, maka Presiden Jokjowi memutuskan untuk membuat perpu sebagai payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual. Perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan berupa kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas.
Perempuan imut dan menggemaskan
Kompas 15/6/2016 dalam Kolom Gaya Hidup menyuguhkan tulisan dengan judul Figur: Puncak-puncak Rossa.
Satu kalimat yang mengganggu: … sosok Rossa yang imut dan menggemaskan…….. Bangsa Indonesia menerima/memperlakukan “perempuan sebagai mahluk yang menggemaskan”. “Perempuan itu sebagai mahluk yang menggemaskan” oleh sebagian bangsa Indonesia diterima sebagai sesuatu yang alamiah, suatu kodrat.
Cara bangsa ini menyikapi perempuannya sangat berperan atas maraknya kejahatan seksual terhadap anak perempuan kita.
Kecantikan perempuan suatu aset bagi perusahaan
Mayoritas kalau tidak dapat disebut seluruhnya yang bekerja di Pelayanan Pelanggan adalah perempuan muda, cantik dan tinggi semampai.
Persyaratan untuk menjadi Pramugari di Garuda adalah Tinggi Minimum 160 cm, sedangkan Singapore Airlines 158 cm. Persyaratan tinggi diadakan karena mereka harus mampu meletakkan bagasi di kompartemen atas dalam kabin.