Mulai tahun 2016, Gubernur DKI membebaskan PBB bagi hunian dengan NJOP dibawah Rp 1M(miliar).
Alasan Gubernur Ahok membebaskan PBB adalah membantu orang-orang di saat ekonomi di Indonesia sedang susah dan adalah tugasnya mengadministrasi keadilan sosial.
Siapa penggagas pembebasan PBB?
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferri Mursyidan Baldan adalah penggagas dibebaskannya PBB. Pembebasan PBB semata demi kesejahteraan rakyat, demikian kata Ferry Baldan. Pajak bumi hanya satu kali, yaitu saat lahan menjadi milik seseorang.
Ferry Badan juga menyatakan Tuhan menciptakan bumi satu kali mengapa Indonesia pajaki setiap tahun.Â
Gotong royong dan berbagi kasih dengan yang kurang
Baik Menteri Agraria maupun Gubenur DKI menekankan kesejahteraan rakyat dan keadilan sebagai dasar pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar.
Mari kita mengambil contoh sebuah hunian di DKI dengan NOP rp 900 juta. Dalam pengamatan saya, harga pasar dari hunian adalah 2-3 kali NJOP. Jadi hunian dengan NJOP Rp 900 juta, diperjual belikan dalam kisaran Rp 1,8 M- Rp 2.7 M. Dengan kata lain: Mereka yang memilik hunian dengan NJOP Rp 900 juta,  memiliki kekayaan dalam bentuk hunian/properti sebesar  Rp 1.8-2.7 M. Besar kemungkinan memiliki kekayaan dalam bentuk lain seperti Tabungan, Saham, Obligasi, Kendaraan bermotor dan lain-lain. Dalam pengamatan saya,  mereka setidaknya berkecukupan.
Mereka yang tinggal di Hunian dengan NJOP Rp 900 juta, kemungkinan besar menikmati fasilitas yang dibangun pemerintah, seperti: PLN, air bersih dan jalan beraspal. Mungkin juga menikmati taman.
Mereka yang tidak memiliki hunian dan mereka yang tergolong miskin sebagian besar tidak menikmati fasilitas diatas. Sebagian dari mereka  tinggal dilingkungan langganan kebanjiran, dan tidak aman. Kecil sekali kemungkinan/kesempatan bagi anak-anak mereka untuk diterima di sekolah negeri unggulan.
PBB progresif