Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menko Rizal Ramli Terkesan dengan Menteri Susi, Menteri Susi Bersenang-senang

15 Agustus 2015   07:58 Diperbarui: 15 Agustus 2015   07:58 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menko Maritim Rizal Ramli(RR) terkesan dengan ketegasan Menteri Susi memberantas pencurian ikan atau illegal fishing. RR meminta adanya policy nilai tambahnya sektor perikanan, sehingga produk perikanan sehingga dapat dinikmati masyarakat Indonesia.

Menteri Susi menenggelamkan kapal pencuri ikan bukan utuk bersenang-senang
Menteri Susi bukanlah seorang Marinir atau Komandan Kapal Perang Angkatan Laut Idonesia. Entah mengapa ada anggapan menenggelamkan kapal merupakan tugas atau kesenangan bagi Menteri Susi.
Menteri Susi menenggelamkan kapal pencuri ikan agar ada penambahan jumlah ikan dilaut untuk ditangkapi nelayan kita.

Menteri Susi menjangkau lebih ( over reach)
Menteri Susi tidak berhenti di “bertambahlah jumlah ikan untuk ditangkapi nelayan kita”.
Menteri Susi mengeluarkan berbagai kebijakan yang berpotensi menambah pendapatan nelayan kita maupun pendapatan para nelayan diseluruh dunia.

Berbagai kebijakan Menteri Susi, diantaranya:
• Sistem kuota dalam penangkapan ikan di laut.
Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut karena sumber daya laut kita ini sudah dikuras habis-habisan, sebagian besar oleh kapal-kapal penangkap ikan ilegal.• Mengatur waktu penangkapan ikan: masa tangkap ikan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Memberi waktu pada ikan untuk bertelur.
• Membatasi ukuran ikan yang boleh ditangkap demi menjaga ekosistem laut.
• Membatasi zona tangkap untuk menjaga wilayah tertentu yang menjadi lokasi perkembangbiakan ikan atau tempat ikan langka.

Dan banyak lagi kebijakan Menteri Susi yang meningkatkan pendapatan para nelayan kita. Tentunya bukan Sim Sala Bim, bukan Hocus Pocus, bukan Instan, tetapi Usaha yang Holistik.
Kebijakan Menteri Susi memberantas pencurian ikan akan ditiru oleh negara-negara lain. Itu yang kita tunggu.

Presiden Obama menghargai usaha Menteri Susi
Pemerintah Amerika Serikat(AS) memberikan fasilitas pengurangan bea masuk(BM) ekspor ikan ke pasar AS. Pemberikan fasilitas pengurangan BM tentunya bukan karena AS sekedar terkesan pada Menteri Susi yang menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Menteri Susi telah secara bersungguh-sungguh menindak pencurian ikan disusul dengan membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan.
Membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan, termasuk melestarikan kekayaan hayati lautan Indonesia, membuat dunia kita bertambah baik untuk dihuni oleh seluruh umat manusia.

Presiden Obama tidak sekadar senang makan bakso di Indonesia, tetapi lebih dari itu, menghargai orang Indonesia yang berprestasi. Presiden Obama melihat jauh kedepan.

Kesempatan emas bagi Menteri Susi
Pernyataan RR meminta adanya policy nilai tambahnya sektor perikanan, adalah kesempatan emas bagi Menteri Susi.
Membayangkan Menteri Susi bukannya meradang oleh komentar RR, tetapi justru berterima kasih kepada RR. Menteri Susi akan “menuntut” bahwa setiap kebijakannya didukung RR.
Istilah sehari-hari:” Menteri Susi Tempel Terus Menko RR”.

Menteri Susi, selamat bersenang-senang meningkatkan pendapatan para nelayan kita
Menteri Susi, selamat bersenang-senang membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan kita
Menteri Susi, selamat bersenang-senang melestarikan kekayaan hayati lautan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun