Salah satu target dalam Revolusi Mental dari Presiden Terpilih Jokowi adalah "Menuju manusia Indonesia yang berkepribadian". Jokowi mengakui Revolusi Mental mendapat masukan dari konsep Trisakti Bung Karno. Konsep ketiga dari Trisakti Bung Karno adalah "Indonesia yang berkepribadian secara sosial budaya".
Bangsa Indonesia kurang percaya diri untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai identitas diri bangsa.
Mendikbud  Mohammad Nuh, pada seminar bahasa dan lokakarya lembaga adat di Jakarta 18/8/14, mengatakan bangsa Indonesia kurang percaya diri untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai identitas diri bangsa.
Penamaan pusat perbelanjaan, perumahan, jalan-jalan dan nama-nama tempat bisnis lainnya lebih bangga menggunakan bahasa asing.
Nama perumahan dalam bahasa asing
Penulis mengirimkan posel pada Realestat Indonesia(24/11/2013) mengingatkan janji mereka untuk kembali menggunakan bahasa lokal dalam penamaan apartemen dan unit klaster.
Salinan dari posel diatas:
Yth. Pemimpin Realestat Indonesia (REI)
Apartemen dan Klaster Harus Pakai Nama Lokal
Iklan dalam media massa ataupun dalam bentuk selebaran, khususnya perumahan, penuh dengan pemakaian nama asing. Iklan-iklan itu pun  ditawarkan  dalam bahasa asing. Misalnya, Growth with Rhytm of Senses, Royal Mediterania Garden Residences dan The Squares, Immerse in Everything Stylish, Clover, Zevo, Icora. Nama-nama asing itu membuat kita serasa tinggal di negeri Antah Berantah. Hanya klaster yang paling murah yang memakai nama Indonesia.  Tampaknya telah terjadi pengastaan. Yang kaya hanya ingin tinggal di perumahan yang memakai nama asing.
Pada 23 Februari 2013 lalu, di Sheraton Bandung, Ketua Umum REI mengatakan bahwa kalangan pelaku industri properti Indonesia setuju untuk kembali menggunakan bahasa lokal dalam penamaan apartemen dan unit klaster. Ia pun menambahkan bahwa saat ini banyak apartemen dan unit klaster yang menggunakan nama asing dengan alasan yang tidak jelas.
Apa yang dikatakan oleh Ketua Umum REI tersebut bukanlah hal baru. Pada 1995 silam, Ketua Umum REI, Enggartiasto, mengatakan bahwa imbauan pemerintah agar kompleks-kompleks perumahan menggunakan bahasa Indonesia yang baik akan dilaksanakan semua anggota REI. Direncanakan mulai September 1995 tidak ada lagi perumahan-perumahan baru yang menggunakan nama bahasa asing, sedangkan perumahan-perumahan lama yang sudah terlanjur menggunakan bahasa asing perlahan-lahan akan mengubah namanya ke bahasa Indonesia.
Dengan semangat kebangsaan, tekad itu pun dituangkan ke dalam perubahan AD/RT, yang ditetapkan di  Jakarta , 14 Desember 1995. Pada saat itu nama organisasi REI diubah,  perkataan real estate menjadi realestat,  seiring dengan dikobarkannya kembali semangat kebangsaan melalui peresmian penggunaan Bahasa Indonesia pada nama kawasan perumahan dan permukiman dalam rangka memperingati 50 Tahun RI. Masih pada tahun 1995, dalam seminar REI juga menampilkan Ketua Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa (sekarang Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) Prof. Dr. Anton Mulyono, untuk menjelaskan cara-cara penggantian nama dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia. Untuk mewujudan hal tersebut, REI dan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik.
Bapak tentunya sudah mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalamnya disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama perumahan, dan  dalam informasi tentang produk yang beredar di Indonesia.
Republik ini lama sekali menunggu janji REI. Perumahan yang memakai nama asing bukannya berkurang, tetapi malah menjadi norma. Bukan hanya norma, tetapi juga berlomba-lomba memamerkan  nama asing untuk menunjukkan kehebatan perumahan tersebut.
Hormat saya Robert Parlaungan Siregar,
Pemerhati Indonesia Kekinian
Catatan: 1.REI tidak pernah menanggapi posel diatas. 2. Nama perumahan dalam bahasa asing malah semakin marak.
Pengastaan
Hanya klaster yang paling murah yang memakai nama Indonesia.  Tampaknya telah terjadi pengastaan.
Orang Indonesia yang kaya hanya ingin tinggal di perumahan yang memakai nama asing. Orang Indonesia yang kaya cenderung malu berbahasa Indonesia.
Untuk orang kaya pemakaian dan kemahiran berbahasa asing menjadi ukuran tingginya peradaban dan pendidikan mereka.
Justru orang2 yang berpendidikan tinggi dan sukses dalam hidup mereka yang berkewajiban menjadi panutan dalam memelihara dan menunjukkan jadi diri bangsa.
Pemda dapat memastikan nama-nama perumahan dalam bahasa Indonesia,yaitu  pada waktu Pengusaha Properti memajukan perizinan mereka.
Pemda yang bertanggung jawab bahwa nama perumahan harus dalam bahasa Indonesia, malah semakin berpaling.
Hanya kita orang Indonesia yang dapat dan berkewajiban  memuliakan Bahasa Indonesia
Jokowi: Bangun jati diri Indonesia
Mendikbud: Manusia Indonesia kurang pede gunakan bahasanya
REI sepakat apartemen dank kluster harus pakai nama lokal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H