Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pak Dahlan Iskan Apa Status Pembangunan 24 Underpass? Cerdaskanlah Kami Rakyat Indonesia

17 Oktober 2014   02:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:43 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Sebagai penduduk DKI saya merasa sangat bahagia waktu 2 tahun lalu, Bapak menawarkan tanah milik PT KAI. Tanah milik PT KAI untuk dibangun 24 underpass pada perlintasan rel kereta api di Jakarta.

Penawaran diatas sebagai kado untuk Jokowi setelah resmi menjabat Gubernur DKI. Sebenarnya kado untuk seluruh penduduk DKI.

Underpass memberikan 3 keuntungan yaitu mengurangi kemacetan, mengurangi kecelakaandan KRL bebas melintas.

Pembangunan 24 Underpass adalah solusi terbaik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Yang paling membanggakan adalah bahwa tanah yang Bapak berikan kepada penduduk DKI adalah tanah milik PT KAI, sebuah BUMN dibawah kementerian yang Bapak pimpin.

Bapak Dahlan Iskan mungkin satu-satunya Menteri yang bebas dariego sektoral

Penduduk DKI tidak lagi mendengar kabar berita, perkembangan pembangunan underpass ini.

Mengingat Bapak akan segera meletakkan jabatan sebagai Menteri BUMN dan pentingnya pembangunan 24 underpass ini, kami mohon kepadaBapak sebagai penggagas untuk dapat memberikan status dari usulan/kado Bapak.

Sebagai penduduk DKI kami berkepentingan untuk mengikuti perkembangan usulan ini. Kami sebagai penduduk DKI berkewajiban mengawal proyek ini, sekiranya usulan sudah meningkat menjadi proyek.

Kado 24 Underpass diberitakan diberbagai media seperti kickdahlan.wordpress.com dan Merdeka.com.

Media diatas, Gubernur DKI dan DPRD DKI secara berkala sepatutnya memberikan status dari usulan yang sangat bermanfaat bagi kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Satu kali suatu usulan atau permasalahan dilontarkan seorang Pemimpin, maka perkembangan dari usulan atau permasalahan perlu ditindak lanjuti, diberitakan dan dibagikan kepada pemangku kepentingan. Penduduk DKI jelas merupakan pemangku kepentingan dalam usulan ini.

Ikut sertakanlah kami dalam program maupun pemikiran yang Bapak lontarkan

Terima kasih atas perhatian Bapak

Tembusan ke :

1.http://bumn.go.id/halaman/kontak

2.DPRD DKI

3.Gubernur DKI

4.Merdeka.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun