Mohon tunggu...
Roberto Agus
Roberto Agus Mohon Tunggu... -

Pengusaha Business Shared Service

Selanjutnya

Tutup

Money

Perpres Baru No 54 - 2010 tentang "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"

10 Maret 2011   10:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:54 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpres 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah sudah berlaku mulai 1 Januari 2011.

Sebagai peraturan baru yang selalu menjadi kendala adalah Sosialisasi yang sangat mendesak.  Perpres 54 sendiri baru ditandatangani oleh SBY pada tanggal 6 Agustus 2010. Jadi hanya kurang dari 4 bulan peraturan itu sudah berlaku.  Peraturan tersebut sudah mentrapkan prosedur melalui sistem online yang tidak mudah untuk diikuti.

Bagaimana tidak terjadi kekisruhan di dalam pelaksanaannya.

Jika anda ingin mengetahui seluk beluknya mengenai PerPres tersebut, anda dapat bergabung di dalam Pelatihan/Training/Sosialisasi  PERPRES 54 - 2010 tentang "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ".

Pelatihan tersebut diperlukan jika anda atau perusahaan anda adalah rekanan atau calon rekanan dari Pemerintah.

Untuk ikut pelatihan, jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Jakarta - 29 dan 30 Maret 2011
  • Bandung - 13 dan 14 April 2011
  • Bali - 27 dan 28 April 2011


EDIT didukung oleh Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Pengajar Resmi dari LKPP

Segera daftar karena tempat terbatas 25 peserta saja.
Telepon/Fax: 6221-37936061; 5399694; 0858 8885 8851
Email: kontak@editindo.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun