Mohon tunggu...
Robby Saputra
Robby Saputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - pengacara

keadilan tertinggi adalah hati nurani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hendak Poligami? BACA DULU.. SIKAT!!

10 Desember 2024   14:56 Diperbarui: 10 Desember 2024   14:56 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Robby Saputra, S.H.

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Perespektif hukum islam, poligami hanya dibatasi sampai empat istri. Namun dalam hukum positif di Indonesia, poligami tidak dapat di lakukan tanpa ijin dari Pengadialan Agama tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sah secara agama. Dalam sejarahnya poligami sudah ada sejak lama dan merupakan adat biasa di dunia primitif. Beberapa faktor yang mendorong praktik poligami di masa lalu yaitu, mendapatkan keturunan, angka kematian laki-laki yang tinggi akibat peperangan dan untuk menjamin angka kematian yang tinggi dan kelahiran yang tinggi.

Di kutip di media detik.com. ada seorang pria bernama Ryuta watanabe yang menikahi empat wanita sekaligus, namun tiga yang tinggal bersama dan satu terpisah rumah. Dalam menafakahi empat istri dan anak-anaknya Ryuta Watanabe dibantu istri-istrinya yang juga berkerja. Ryuta Watanabe menikahi empat wanita itu bertujuan ingin memiliki 54 anak dan agar namanya tercatat dalam sejarah. Kisah yang terjadi ini selaras dengan data pada Badan Pusat Statistik yang pada Tahun 2019 sebanyak  1.330 kasus dan terendah pada tahun 2023 sebesar 783 kasus, BPS juga mecatat juga pada tahun 2023 jawa barat memiliki angka perceraian tertinggi akibat poligami, yakni 138 kasus. Dengan kata lain poligami dengan pro dan kontranya di masyarakat Indonesia, memiliki efek positifnya dapat menurunkan angka perceraian di Indonesia.

Dalam praktiknya poligami di indonesia, di atur di dalam ketentuan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam azasnya suatu perkawinan suami hanya dapat mempunyai seorang istri (Pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan) Namun suami dapat mengajukan perkawinan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan se izin pihak pengadilan (Pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan) dan suami beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri (pasal 55 ayat (1) KHI) bahkan perkawinan dapat dibatalkan bila terjadi poligami tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 KHI) . Jadi dalam aturan Negara di indonesia suami yang ingin melakukan Poligami wajib mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama tempat mereka tinggal. Ketentuan mengajukan ijin poligami di Pengadilan Agama hanya untuk yang beragama Islam.

Dari banyak pendapat ahli, poligami ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pendapat dari Ibnu Qudamah mengatakan bahwa islam mendorong adanya praktik poligami. Poligami itu bukan hanya diperbolehkan, melaikan lebih dari itu, yaiutu disunahkan seraya mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw mengawini wanita hingga beberapa orang, begitu juga dnegan sahabat. Adapun pendapat lain dari Abu ishaq Ibrahim kebalikan dari pendapat Ibnu Qudamah yaitu monogamy lebih afdal daripada poligami. Karena menurut beliau seorang laki-laki yang dapat menikah dan mengedalikan hartanya, jika ia tidak membutuhkan kepada pernikahan itu dimakruhkan baginya menikah, dan jika membutuhkannya, maka disunahkannya untuk menikah, namun yang afdal tidak lebih dari satu wanita.

Dalam mengajukan poligami di Pengadilan Agama, suami wajib mengurus syarat-syarat formil yang harus terpenuhi yaitu :

  • Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Selanjutnya, menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada seorang suami yang ingin melangsungkan poligami apabila terdapat beberapa alasan sebagai berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Istri;
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Poligami di indonesia di perbolehkan dan tidak melarangnya, namun harus sesuai hukum positif di Indonesia  yaitu memerlukan izin dari Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum. Poligami di Indonesia diatur oleh UU Nomor 16 Tahun 2019, yang mensyaratkan adanya persetujuan istri, kemampuan finansial suami, komitmen untuk berlaku adil, dan alasan tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat, atau tidak bisa melahirkan keturunan. Selain itu, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Meskipun diperbolehkan dalam agama, poligami memunculkan pro dan kontra di masyarakat, dengan tren perceraian akibat poligami yang cenderung menurun dalam lima tahun terakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun