Mohon tunggu...
Robby Saputra
Robby Saputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - pengacara

keadilan tertinggi adalah hati nurani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Armor Toreador, Penganiyaan terhadap Istri Berujung KDRT

9 September 2024   13:33 Diperbarui: 9 September 2024   14:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga sekarang sedang ramai di perbincangkan, salah satu contoh yang sedang viral yaitu kasus Armor Toreador dan sitrinya Cut Intan Nabila.  persitwa itu diketahui public saat Cut Intan Nabila memposting di akun media sosial instagram ‘cut.intannabila’. dalam video yang di posting oleh Cut Intan Nabila diperlihatkan sang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya, bahkan melakukan tidakan secara fisik terhadap anaknya. Dalam postingan itu banyak sekali netijen mendukung Cut Intan Nabila melakukan laporan ke kepolisian dan menghujat sang suami di kolom komentar.

Sore hari Cut Intan Nabila melaporkan tindakan sang suami ke pihak berwajib dengan didampingi oleh teman”nya. Setelah laporan di terima tidak lama polisi dapat meringkus sang suami yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penagkapan sang suami armor toreador tidak melakukan perlawanan. 

Dari keterangan armor toreador yang tidanyakan oleh pihak kepolisian Armor Toreador sudah melakuan tidakan kekerasan lebih dari 5 kali dari awal tahun 2020, dalam melakukan tindakan penganiayayan itu juga armor sering melakukan di depan anak-anaknya dan mirisnya keluarga dekat pun tau kalau Armor selalu melakuakan kekerasan terhadap istrinya cut intan nabila. Dengan tindakan yang dilakukan oleh Armor terhadap istrinya, dalam pernyataannya tidak ada pembelaan maupun sangkalan dari Armor Toreador, karna tindakan ia melakukan penganiyaan terhadap isrinya. Dalam perbuatannya ,ia siap menghadapi konsekuensi yang akan di terimanya.

Dalam mengarungi sebuah bahtera rumah tangga, selalu adanya sebuah cobaan yang silir berganti untuk kedua pasangan. Namun menurut saya dalam sebuah perdebatan dan sudat padang berbeda dari kedua pasangan, jangan sampai melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan lisan di setiap amarah. Itulah pentingnya kita mengelola emosi dalam rumah tangga, jangan sampai kita menjadi pelaku kdrt yang di lakukan oleh Armor Toreador terhadap istirnya.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam beberapa faktor yaitu perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi dan perbedaan pendapat. Dari semua faktor itu dari kasusus Armor Toreador, ia melakukan tindakan terhadap istrinya lebih dari 5 kali dan salah satu faktor Armor Toreador melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu masalah perselingkuhan. Dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador bagaimana teromanya sang istri yaitu Cut Intan Mutia, dalam kasus KDRT ini korban berhak mendapatkan perlindungan seperti dalam pasal 10 Undang-Undang 23 Tahun 2004 yaitu perlindungan dari pihak berwajib, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum dan pelayanan bimbingan rohani.

Dalam merujuk dalam peritiwa yang di alami oleh Cut Intan Nabila sebagai korban dan armor toreador sebagai tersangaka. Armor Toreador akan dikenakan pasal KDRT, Undang-undang  23 tahun 2004 pasal 44, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sedangkan ayat 2 (dua) bila korban mendapatkan jatuh sakit dan luka berat akan dipidana dengan pidanan penjara paling lam 10 (sepuluh) tahun dan ayat 3 (tiga) bila korban sampai matinya korban akan dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Bahwa tidakan Armor Toreador terhadap istrinya Cut Intan Nabila dapat dimintai pertanggung jawaban pidana berdasarkan ketntuan Pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidanan 5 sampai 15 tahun penjara, pihak penyidik dapat menjerat pasal ini berdasarkan bukti-bukti yang mengarah pada tidak pidana secara fisik kedapa istrinya Cut Intan Nabila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun