Akhir-akhir ini kita masih banyak mendengar berita tentang tindak penyalahgunaan narkotika. Di provinsi Lampung saja pihak kepolisian dapat  menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika kurang lebih sebanyak 15 kasus setiap minggunya. Jika dicermati kasus-kasus terebut banyak sekali di dominasi anak-anak dibawah umur, perempuan hingga lansia. Begitu dahsyat pengaruh narkoba yang tidak pernah mengenal umur dan gender.
Sepanjang tahun 2021 ini saja, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta jajarannya mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap 2.356 tersangka. Dimana sebgaian besar tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur.
Tentu keadaan ini sangat memprihatinkan bangsa dan negara karena anak-anak tersebut merupakan aset bangsa yang berharga. Negara harus memberikan perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini, jangan memberikan hukuman anak penyalahgunaan narkotika dengan hukuman yang dikenakan terhadap orang dewasa, karena anak-anak tersebut memiliki hak untuk menggapai cita-citanya, hal inipun sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Mengapa banyak anak-anak remaja yang terjerumus kedalam tindak penyalahgunaan narkotika ini? Penyebab  anak-anak dibawah umur memakai narkotika itu ada 2 faktor menurut saya, faktor pertama yaitu faktor internal meliputi keinginan untuk mencoba hal yang baru, kehendak ingin bebas dan keguncangan kejiwaan. Faktor eksternal yaitu ekonomi, pendidikan, adanya kemudahan keluarga, dan terakhir faktor lingkungan. Menurut penulis faktor yang sangat penting anak itu terjerumus ke barang-barang "terlarang" yaitu faktor orang tua dan lingkungan, tetapi saya juga tidak menyampingkan faktor-faktor yang lain.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data, 17,8 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terjerat tindak pidana narkotika. Selain itu menurut survei pada tahun 2021, angka coba pakai penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja mencapai 57 persen dari total seluruh penyalahgunaan narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan, bahwa 82,4 persen anak berstatus pemakai, 47,1 persen sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. Dari hasil survey ini juga diketahui bahwa remaja ini mendapatkan barang tersebut dari teman terdekat, itu artinya keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini negara sudah mengatur kewajiaban dan tanggung jawab orang tua terhadap  anaknya di UU No 35 tahun 2014 Pasal 26. Didalam undang-undang tersebut sangat jelas mengimplikasikan bahwa orang tua harus mampu melindungi anaknya dari bahaya narkotika.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita banyak sekali orang tua yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak. Yang terjadi anak dibiarkan menghabiskaan sebagian besar waktunya  tanpa ada sosok orang tua yang mendampingi, tentu ini menjadi celah anak melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika.
Para orang tua harus mampu menjadi guider yang baik bagi anak-anaknya, pencegahan bisa dilakukan dengan cara:
- Pada anak kelompok usia 0-7 tahun yang dimana memiliki rasa ingin tahuan yang tinggi, dan biasa dikenal dengan golden age. Anak dapat memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dengan cara pengenalan sungkat mengenai obat yang baik dan buruk, dengan menggunakan contoh obat dari dokter. Tidak lupa juga dalam pengunaan bahasa serta pilih bahasa yang persuasif dan mudah dimengerti.
- Pada anak kelompok usia 8-12 tahun beranjaknya umur meningkat pula daya pemahaman anak. Pada fase ini, tanyakan pendapat anak mengenai narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Jangan hakimi pendapat anak, namun arahkan anak untuk  memahami hal yang benar dan dampak negatif yang ditimbulkan jika menyalahgunakan narkotika. Orang tua harus bersedia mendengarkan, menanyakan dan memperhatikan dengan baik, anak akan merasa bergantung dan percaya kepada orang tuanya.
- Pada anak kelompok usia 13-17 tahun Beranjak ke fase remaja, kecenderungannya mereka akan lebih tertutup untuk urusan dunianya. Di fase ini orang tua harus banyak berdiskusi dengan anak untuk saling terbuka untuk menjelajahi dunianya untuk mengerti pendapatnya dari prespektif anak  dan juga orang tua harus mengenal lingkungan anak pada usia ini.
Peran orang tua itu sangatlah penting dan efektif dalam pencegahaan terhadap penyalahgunaan narkotika pada anak. Karena orang tua dan keluarga merupakan lingkungan yang paling dekat yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Oleh karena itu penting untuk menguatkan peran orang tua dalam mengantisipasi bahaya narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H