Fungsi Konstitusi Dalam Melindungi Hak-Hak Warga NegaraÂ
- Perlindungan hak asasi warga negara : menjamin hak kebebasan dalam berpendapat,melindungi privasi dari intervensi yang tidak sah dalam kehidupan pribadi, hak atas Pendidikan dan Kesehatan yang merupakan aspek penting dalam Pembangunan ekonomi warga dan Pembangunan sosial,perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pejabat.
- Menjaga keadilan sosial : yang dimana hak0hak sosial,politik,dan ekonomi orang dilindungi dan dijamin tanpa ada deskriminasi.Â
- Dengan mewujudkan keadalam dalam kesejahteraan sosial konstitusi sering kali memberikan mandat bagi pemerintah untuk menyediakan jaminan sosial serta perlindungan bagi Masyarakat Indonesia yang kurang mampu, atau Masyarakat terpinggirkan lainnya.
- Landasan bagi kebijakan sosial dan ekonomi : konstitusi sering kali dijadikan sebagai dasar bagi pemerintahan untuk merumuskan suatu kebijakan yang mendukung pemerataan ekonomi dan sosial. Contohnya seperti program jaminan sosial dan kebijakan ekonomi lainnya yang mendukung partisipasi semua warga negara.
Â
Jadi kesimpulannya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan oleh lima sila Pancasila. konstitusi adalah suatu dokumen atau Kumpulan dasar suatu negara yang dimana peraturan dan kebijakan diterapkan. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga hak-hak warga negara dan alat untuk mencapai suatu keadialan sosial dengan memastikan bahwa tidak ada warga yang diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah atau sesama warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H