Haji merupakan rukun islam yang kelima banyak umat islam yang berharap bisa berangkat haji ataupun umroh untuk melihat ka'bah dan menyempurnakan rukun islam nya. Banyak jamaah dari seluruh dunia terutama di indonesia yang rela antri berpuluh tahun demi mendapatkan giliran untuk berangkat haji, tak heran jika momen berangkat haji ini sering diabadikan oleh mayoritaas jamaah.Â
Mudahnya akses internet serta canggihnya kamera handphone membuat hampir setiap orang yang mempunyainya dalam genggaman suka mengabadikan momen langka. Termasuk di dalamnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Tak jarang mereka yang melaksanakan ibadah haji mengabadikan momen mereka dengan berswa-foto selfie di tempat-tempat tertentu yang menurut mereka merupakan tempat yang bagus. Lantas bagaimana hukum selfie di depan ka'bah?
Dilansir dari Bincangsyariah.com- Berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh), karena tidak ada larangan dari syariat secara sharih, jelas. Sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:
, , , , .
"Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan.Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya".
Termasuk berswafoto selfie di depan Ka'bah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Namun hukum selfie di kakbah ini memiliki beberapa kemungkinan, di antaranya mubah, sebagaimana yang disebutkan di atas. Kemudian, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.
Oleh karena nya memurnikan niat sebelum melaksanakan ibadah menjadi keharusan bagi setiap hamba. Segala hal yang dapat memicu timbulnya sesuatu yang dapat merusak nilai ibadah harus disingkirkan.Â
Apalagi sampai mengganggu mereka karena berkumpulnya seluruh umat Islam dari seluruh penjuru dunia di Tanah Suci tersebut hendak melaksanakan ibadah haji dan fokus beribadah kepada Allah.Â
Namun hukum selfie di kakbah ini memiliki beberapa kemungkinan, di antaranya mubah, sebagaimana yang disebutkan di atas. Kemudian, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.Â
Oleh karena itu, orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Ibadah haji hanya wajib, seumur hidup sekali, maka selayaknya melakukannya dengan khusyuk dan khidmat. Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti selfie.
Sejatinya menunaikan ibadah apapun, termasuk haji merupakan bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah.