Jakarta -Â Sejumlah kasus terkait pertambangan terjadi di Sulawesi Tenggara. Salah satunya masalah ijin pertambangan yang diprotes warga namun justru mengkriminalisasi warga.
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, meminta Polda Sulawesi Tenggara mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice dalam menangani protes warga terkait pertambangan ilegal.
Ia juga menghimbau jajaran kepolisian Sulawesi Tenggara harus lebih bijak dan cermat dalam menyikapi protes warga terhadap pertambangan ilegal.
"Demonstrans jangan dianggap sebagai lawan. Demonstrans ini adalah bagian dari mengkritik yang ada. Sepanjang kritikannya membangun untuk kepentingan bangsa/negara, maka jadikan itu spirit. Jangan dijadikan musuh sehingga ditargetkan untuk memenjarakan para pendemo," kata Supriansa dikutip dari sebuah video di chanel youtube tvparlemen, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, polisi harus menyediakan ruang dialog bagi warga dalam menangani kasus pertambangan.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, protes dan pengaduan warga penting demi penegakan keadilan dan kepentingan umum.
Selain itu, Kepolisian dan Kejaksaan diimbau juga tidak ragu-ragu dalam mengusut dan menindak tuntas pelaku yang terlibat kasus pertambangan agar tidak menimbulkan konflik dan kerugian bagi negara.
Dalam kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara beberapa kasus yang muncul diantarnya, penangkapan dua warga yang protes terkait kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara dan terkait perizinan usaha pertambangan PT Apen di Konawi Selatan. (Bie)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H