Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi III DPR: Perubahan Stigma No Viral No Justice Harus Jadi PR Besar Polri

14 Juli 2024   20:35 Diperbarui: 14 Juli 2024   21:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan, dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang dilakukan pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadi pelajaran bagi korps bhayangkara.

Menurutnya, tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.

"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).

Politisi PAN ini berpandangan, Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman, menunjukan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.

"Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus
diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya
menjadi pekerjaan rumah besar Polri.  Terlebih sedang di godoknya
perubahan Undang-Undang Kepolisian Bersama kami di Komisi III," ucap mantan Bupati Banjar ini.

Menutup keterangan, dengan atensi langsung dari Kapolri, Khairul Saleh berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin.

"Karena trust masyarakat menjadi penting untuk di perjuangkan," pungkasnya. (Bie)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun