Karena itu, dengan alasan apapun tidak boleh ada resistensi dari satu atau sekelompok orang pegawai KPK terhadap salah satu atau beberapa atau keseluruhan pimpinan KPK yang baru.
Jika ada resistensi dari oknum tertentu, baik itu dari individu maupun kelompok sebagai pegawai KPK, tidak ada salahnya menyatakan secara tegas dan terbuka mundur sebelum pimpinan baru KPK masuk kantor di kawasan Kuningan.
"Sebab, sama sekali tidak kalah mulianya sekalipun mereka ada di luar KPK. Mereka  tetap dibutuhkan negeri ini berbuat sesuatu yang dapat membantu mempercepat Indonesia lepas dari cengkeraman dari para koruptor," pungkas dosen ilmu komunikasi politik Universitas Pelita Harapan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H