Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin sudah menandatangani surat presiden (surpres) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan menyerahkannya kepada DPR. Artinya Presiden menyetujui pembahasan RUU KPK yang dinilai oleh kalangan masyarakat aktivis anti korupsi melemahkan lembaga yang kini di pimpin oleh Agus Rahardjo ini.
Surpres Jokowi nomor R-42/Pres/09/2019 isinya sebagai berikut "Merujuk surat ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut"
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengatakan ada 4 point krusial dalam RUU KPK. Pertama, dewan pengawas. Kedua, kewenangan SP3 agar ada keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, mekanisme penyadapan dan ke empat status kepegawaian KPK harus ikut UU ASN.
Menurut Masinton, RUU KPK ini sudah pernah dibahas 2015 bersama pimpinan KPK sebelumnya. Membahas point-point yang akan di revisi, pengaturan suatu lembaga. Namum ia meminta semua pihak jangan terjebak pada isu pelemahan dan penguatan KPK dalam RUU ini.
"Jangan terjebak narasi kekuatan dan pelemahan," kata Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Masinton mencontohkan dibeberapa negara, perubahan UU sering dilakukan dan itu biasa saja. Kini kata Masinton bahwa semua fraksi di DPR sudah setuju 4 point revisi dan tinggal menunggu tanggapan pemerintah melalui daftar inventaris masalah atau DIM dalam pasal per pasal di dalam draft RUU KPK.
Terkait RUU KPK ini akan menghilangkan indepedensi KPK, anggota komisi III DPR ini berpandangan tidak ada kehilangan kemandirian KPK dalam RUU KPK ini. "Kepolisian mandiri dalam penanganan kasus. KPK bagian dari lembaga pemerintah dalam pemberantadan korupsi," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H