Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dari unsur Kepolisian dan Jaksa dipermasalahkan berbagai kalangan. Meskipun dalam persyaratan pendaftaran tidak ada larangan kedua unsur itu ikut mendaftar. Namun mereka dikhawatirkan akan punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut kasus korupsi.
Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pun meloloskan 4 anggota Polri dan dua orang jaksa lolos tes profile assesment dari 20 nama yang di loloskan. Tahap selanjutnya yang akan dijalanin 20 Capim KPK yang lolos yakni tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 di RSPAD Gatot Subroto. Setelah itu tes wawancara serta uji publik dilaksanakan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Pansel juga merencanakan pada 2 September 2019 akan menyerahkan 10 nama Capim KPK ke Presiden lalu Presiden menyerahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test di Komisi III yang disahkan melalui rapat paripurna. Selanjutnya dilantik Presiden di Istana Negara.
Pansel seperti dikutip dari kompas.com, Â menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan. Sebab, mereka punya pengalaman dalam menangani kasus hukum termasuk korupsi.
Empat orang anggota Polri yang lolos yakni Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bauri, mantan Kapolda Sumbar Brigjen Bambang Sri Herwanto.
Sementara itu, dua orang jaksa yang lolos yaitu Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejagung Johanes Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo dan
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Supardi.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berpandangan bahwa nama Capim KPK yang lolos tahap selanjutnya merupakan perpaduan antara polisi, jaksa, hakim, akademisi dan kesinambungan periode sebelumnya. Diharapkan nantinya 5 pimpinan KPK yang baru lebih baik dari periode-periode sebelumnya.
"Ya ada harapan untuk lebih baik," kata Suparji Achmad di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, sejauh ini kinerja Pansel tidak mengistimewakan Capim dari unsur kepolisian dan jaksa. Utamanya juga Pansel harus menpertangggujawabkan integritas dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Suparji juga menilai tidak ada alasan Pansel menolak Capim KPK dari unsur kepolisian dan jaksa.
Suparji berharap jangan sampai faktor kelembagaan menjadi pertimbangan. Utamanya adalah dilihat dari pemberantasan korupsi. Sejak awal Suparji berpandangan sudah tidak relevan mempermasalahkan Capim KPK dari kepolisian dan jaksa. Selagi ada pengawasan yang kuat.
"Latar belakang ( Kepolisian dan jaksa) tidak relevan lagi," ujarnya.