Hukum Pidana (RKUHP) nampaknya segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah pun akan segera menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.
Rancangan Kitab Undang-UndangUU peninggalan kolonial Belanda ini memang sudah tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, sehingga UU ini sangat dibutuhkan dan benar-benar dinanti oleh masyarakat.
RKUHP ini sebenarnya sudah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak lama. Namun kini pembahasannya mengerucut pada tiga isu yakni penghinaan kepada presiden, kejahatan terhadap kesusilaan serta tindak pidana khusus.
Seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (15/8/2019), ada 4 perubahan signifikan dalam RKUHP. Pertama, filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern.
Kedua, beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus. Ketiga, ketentuan pidana korporasi akan diatur.Â
Keempat, sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.
Selain perubahan signifikan, terdapat hal baru dalam RKUHP. Antara lain hakim ketika memutus perkara harus memperhatikan tujuan pemidanaan. Lalu memisahkan tindak pidana menjadi tiga bagian, yakni pidana untuk orang dewasa, anak-anak dan korporasi. Terakhir, hakim punya opsi tidak menjatuhkan pemidanaan tetapi memberikan maaf.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Mulfachri Harahap, mengatakan DIM RKUHP dari pemerintah melalui Tim Perumus sudah diserahkan ke DPR sejak lama. Sehingga ia tidak tahu apabila pemerintah akan menyerahkan DIM baru atau lama pada 26 Agustus mendatang.
"Ada yang keliru, DIM RKUHP sudah lama diserahkan ke DPR. Kalau nanti ada DIM lagi saya tidak tahu," kata Mulfachri Harahap saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober mendatang. Artinya waktu pembahasan hingga disahkannya RKUHP menjadi UU sangat mepet. Namum Mulfachri yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR ini optimis dan meyakini RKUHP ini dapat disahkan menjadi UU pada periode DPR saat ini.
"Harus selesai periode saat ini. Kalau tidak maka RKUHP ini tidak akan selesai-selesai. Karena di DPR ini tidak mengenal carry over UU," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.