Mohon tunggu...
robbi cahyo maulana
robbi cahyo maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indonesia defence university

Ngalah Ngaleh Ngabekti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Aplikasi MyPertamina

17 Agustus 2022   19:33 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:34 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan Subsidi BBM merupakan Mandatori yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang APBN. dalam perundang-undangan tersebut diarahkan untuk mengendalikan produksi dan penjualan BBM bersubsidi yang ditargetkan untuk masyarakat menengah kebawah. yang mana justru untuk saat ini masih sangat jauh dari tepat sasaran.

Lebih lanjut lagi untuk bahan bakar yang disubsidi merupakan bahan bakar dengan nilai oktan 90 serta solar. saat ini masih banyak mobil mewah serta golongan menengah ke atas yang masih mengkonsumsi bahan bakar oktan 90 (Pertalite) dan solar sehingga banyak cadangan devisa negara yang terbuang percuma karena subsidi tersebut tidak tepat sasaran serta kurangnya pengawasan dari pihak regulator mengenai pembelian bahan bakar tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah memprioritaskan kepentingan rakyat luas, banyak perilaku yang dilakukan pihak pihak tertentu yang menimbun bahan bakar tersebut untuk nantinya dijual dengan harga yang tinggi.

Dari sini sudah menggambarkan bahwa kebijakan subsidi dengan tanpa pengawasan sangatlah rawan terjadi penyimpangan. Salah satunya oknum penimbun yang diuntungkan dengan regulasi dan kebijakan yang saat ini diterapkan.

Dengan demikian untuk kedepannya sebaiknya arah kebijakan bisa lebih tegas dan mempersip ruang gerak dari oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kebijakan yang saat ini masih tergolong sangat longgar serta mudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Regulator seharusnya lebih berani dalam membuat kebijakan yang tetap pro rakyat namun tidak meninggalkan aspek Affordable sehingga tetap mudah dijangkau oleh masyarakat namun mempersempit ruang gerak oknum penimbun bahan bakar.

Dengan saat ini harga keekonomian dari pertalite adalah Rp17.000 dan saat ini pemerintah menjual pertalite dengan harga Rp7.500. sudah sepantasnya ada pihak yang mengawasi penjualan pertalite agar lebih tepat sasaran seperti contohnya saat ini sedang dijalankan uji coba penggunaan aplikasi mypertamina untuk mengontrol penjualan bahan bakar bersubsidi merupakan langkah kebijakan yang dinilai sudah relevan agar penjualan tidak salah sasaran lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun