Mohon tunggu...
Robbi Herfandi
Robbi Herfandi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Sosio politik, Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rohingya: Kedaulatan, Kemanusiaan, Hukum dan Gerakan Mahasiswa

4 Januari 2024   12:07 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:42 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara bangsa,  diperlukan langkah kebijaksanaan dalam aksi-aksi kemanusiaan,  ketika negara sudah meratifikasi sebagai world society, maka dari itu indonesia harus ikut andil dalam penerimaan pengungsi.

Sehingga artikel ini menawarkan solusi terhadap permasalahan yang kompleks tersebut, melihat realitas kita semua paham, Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dari soal ekonomi dan gesekan sosial nantik nya, namun, terlepas dari  semua perdebatan itu, pemerintah Indonesia harus berdiplomasi kepada dunia dan ASEAN demi kepentingan nasional dan Rohingya, walaupun ASEAN menerapkan prinsip non-intervention, tidak menutup kemingkinan untuk membuka ruang negosiasi dan diplomasi.

Yang isi nya adalah 1, Walaupun Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi mau tidak mau norms nya akan terpercik ke muka Indonesia, tentu nya dunia paham ini tugas warga dunia, tugas bersama, bukan hanya tugas beberapa negara, agar Indonesia tidak menjadi titik kumpul pengungsi  rohingya. 2, berdiplomasi dengan myanmar agar sistem demokrasi nya di normalisasi kembali.

Bagaimana pendapat kompasioner terhadap kasus ini..?

Sekian terimakasih!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun