Akhir-akhir ini Indonesia diramaikan dengan promosi “Pakaian Halal” oleh Zoya. Bisa dilihat melalui situs resminya, Zoya mempromosikan diri dengan slogan “Cantik - Nyaman - Halal” dan disertai dengan logo pemberi sertifikat halal di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi hal ini, MUI melalui situs resminya mengatakan, “Sertifikat halal diberikan kepada fabrikan yang memproduksi kain untuk Zoya”. Selain itu, MUI juga mengatakan bahwa “produk busana juga perlu dilakukan sertifikasi halal mengingat bahan baku yang digunakan ada yang berasal dari hewan”.
Di sisi lain, menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) seluruh produk wajib bersertifikat halal. (lihat pasal 4). Sedangan definisi “produk” adalah seperti berikut :
“barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” (pasal 1 ayat 1)
Pertanyaan besar muncul ketika pola pemikiran MUI dijalankan bersamaan dengan UUJPH. produk busana menjadi wajib bersertifikat halal jika ingin diperdagangkan di Indonesia. Apakah produk karpet, gorden, atau bahkan produk otomotif yang sama-sama menggunakan kain menjadi diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal?Lalu, bagaimana dengan aksesoris seperti gelang, kalung, anting? sebagai barang gunaan yang dipakai masyarakat, apakah barang-barang ini juga menjadi wajib untuk memiliki sertifikat halal? Mungkin nantinya produsen harus melaporkan bahan-bahan yang digunakan, kemudian setelah dipastikan bahwa tidak menggunakan bahan di kategori "haram", lalu diterbitkan sertifikat halalnya. Apakah ini yang dikejar dari UUJPH?
Ket.
Situs resmi Zoya : http://zoya.co.id
Undang Undang Jaminan Produk Halal : Cek Disini
Pernyataan resmi MUI : Cek Disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H